(TK)Palembang— Persidangan perdana perkara judi sabung ayam dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Rabu, 11 Juni 2025, menarik perhatian publik. Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyoroti adanya indikasi kuat unsur perencanaan dalam tindakan terdakwa.
“Kami berharap majelis hakim menggali lebih dalam mengenai unsur perencanaan dalam perkara ini. Ini bukan tindakan spontan, melainkan sudah direncanakan sejak dari rumah,” ujar Putri kepada wartawan setelah persidangan.

Putri merujuk pada fakta bahwa terdakwa membawa senjata api ke lokasi sabung ayam yang diduga menjadi arena ilegal. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan niat dan persiapan matang yang mengarah pada unsur kesengajaan.
“Ini bukan sekadar berjudi. Membawa senjata api ke arena sabung ayam jelas menunjukkan ada persiapan dan niat yang tidak bisa dianggap remeh,” tambahnya.
Putri juga menyinggung pengakuan terdakwa dalam dakwaan yang menyebut adanya permintaan izin kepada Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, sebelum kegiatan berlangsung.
“Jika memang ada izin dari Kapolsek, itu harus dibuktikan. Berdasarkan informasi kami, pada hari kejadian, Pak Kapolsek tidak berada di tempat. Kami akan menghadirkan saksi tambahan untuk menguatkan hal ini,” jelasnya.
Terkait pernyataan dalam dakwaan mengenai adanya setoran uang senilai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, kuasa hukum menilai hal tersebut bisa mengaburkan inti dari kasus utama. “Perputaran uang dalam arena sabung ayam ini bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Jadi sangat tidak masuk akal jika disebut hanya ada setoran ratusan ribu. Namun, kami tidak ingin terjebak pada narasi setoran; fokus kami adalah pembuktian unsur perencanaan perbuatan terdakwa,” tegasnya.
Putri menambahkan bahwa pihak keluarga korban merasa cukup puas dengan dakwaan yang diajukan oleh oditur militer. Namun, mereka tetap mendorong agar aspek yang lebih serius, seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, turut menjadi pertimbangan dalam proses pembuktian.
“Kami percaya majelis hakim akan memeriksa dan menilai keterangan saksi secara jernih dan objektif. Harapan kami adalah keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya.
Dalam dakwaannya, Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar menyebut bahwa Peltu Yun Hery Lubis merupakan pemilik arena sabung ayam dan dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, yang mengancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 16 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan terhadap 12 saksi dari pihak terdakwa. Publik dan keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berpihak kepada rasa keadilan.(***)










