Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

Persidangan Perdana Perkara Judi Sabung Ayam: Kuasa Hukum Soroti Unsur Perencanaan Terdakwa

badge-check


					Persidangan Perdana Perkara Judi Sabung Ayam: Kuasa Hukum Soroti Unsur Perencanaan Terdakwa Perbesar

(TK)Palembang— Persidangan perdana perkara judi sabung ayam dengan terdakwa Peltu Yun Hery Lubis di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Rabu, 11 Juni 2025, menarik perhatian publik. Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyoroti adanya indikasi kuat unsur perencanaan dalam tindakan terdakwa.

“Kami berharap majelis hakim menggali lebih dalam mengenai unsur perencanaan dalam perkara ini. Ini bukan tindakan spontan, melainkan sudah direncanakan sejak dari rumah,” ujar Putri kepada wartawan setelah persidangan.

Putri merujuk pada fakta bahwa terdakwa membawa senjata api ke lokasi sabung ayam yang diduga menjadi arena ilegal. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan niat dan persiapan matang yang mengarah pada unsur kesengajaan.

“Ini bukan sekadar berjudi. Membawa senjata api ke arena sabung ayam jelas menunjukkan ada persiapan dan niat yang tidak bisa dianggap remeh,” tambahnya.

Putri juga menyinggung pengakuan terdakwa dalam dakwaan yang menyebut adanya permintaan izin kepada Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, sebelum kegiatan berlangsung.

“Jika memang ada izin dari Kapolsek, itu harus dibuktikan. Berdasarkan informasi kami, pada hari kejadian, Pak Kapolsek tidak berada di tempat. Kami akan menghadirkan saksi tambahan untuk menguatkan hal ini,” jelasnya.

Terkait pernyataan dalam dakwaan mengenai adanya setoran uang senilai Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, kuasa hukum menilai hal tersebut bisa mengaburkan inti dari kasus utama. “Perputaran uang dalam arena sabung ayam ini bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Jadi sangat tidak masuk akal jika disebut hanya ada setoran ratusan ribu. Namun, kami tidak ingin terjebak pada narasi setoran; fokus kami adalah pembuktian unsur perencanaan perbuatan terdakwa,” tegasnya.

Putri menambahkan bahwa pihak keluarga korban merasa cukup puas dengan dakwaan yang diajukan oleh oditur militer. Namun, mereka tetap mendorong agar aspek yang lebih serius, seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, turut menjadi pertimbangan dalam proses pembuktian.

“Kami percaya majelis hakim akan memeriksa dan menilai keterangan saksi secara jernih dan objektif. Harapan kami adalah keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya.

Dalam dakwaannya, Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar menyebut bahwa Peltu Yun Hery Lubis merupakan pemilik arena sabung ayam dan dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, yang mengancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 16 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan terhadap 12 saksi dari pihak terdakwa. Publik dan keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berpihak kepada rasa keadilan.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

3 April 2026 - 08:49 WIB

Kejagung Sebut Kemendikbud Tidak Transparan dalam Pengadaan Chromebook

3 April 2026 - 04:16 WIB

Rumah Mewah, Uang Proyek, dan Perubahan SHM: Terungkap, Peran Zainal Fikri dan Nama Nanda Indira”

1 April 2026 - 16:56 WIB

Polemik Kasus SPAM Pesawaran, Masyarakat Soroti Kejanggalan Perhitungan Kerugian Negara

1 April 2026 - 07:53 WIB

Trending di Bandar Lampung