(TK)—Jakarta— Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, pada Rabu (24/9/2025).
Azwar Anas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Benar yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun tahun 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan.
Anang belum menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu. “Sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025). “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Dari hasil penyelidikan, Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(*)












