Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Jakarta

Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun: Kejagung Periksa Eks MenPANRB Azwar Anas

badge-check


					Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun: Kejagung Periksa Eks MenPANRB Azwar Anas Perbesar

(TK)—Jakarta— Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, pada Rabu (24/9/2025).

Azwar Anas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Benar yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun tahun 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan.

Anang belum menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu. “Sehubungan dengan penyidikan Chromebook,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025). “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Dari hasil penyelidikan, Kejagung menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KETUA DPRD SBB ANDREAS HENGKY KOLLY AKUI DOKUMEN NEGARA RATUSAN MILIAR SULIT DITEMUKAN,ADA APA SEBENARNYA DENGAN PENGELOLAAN APBD?

17 Mei 2026 - 15:08 WIB

RAHKAM Bongkar Data BPK: Ratusan Miliar Rekomendasi Audit Mangkrak di SBB, DPRD pura-pura buta dan tuli. 

17 Mei 2026 - 13:41 WIB

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Bola Panas Izin Tower: Pengelola dan Pihak Lapangan Saling Lempar, Legalitas Tak Kunjung Terjawab

6 Mei 2026 - 02:45 WIB

DIAM SERIBU BAHASA! Anggaran Rp 12Miliar Dipertanyakan ,Aliansi Triga Lampung Siap Guncang Kementrian Kesehatan RI

6 Mei 2026 - 02:04 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page