(TK)—jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso. Ia diduga menerima uang 500.000 dollar Singapura terkait kasus jual beli gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Hendi kini resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Pria berusia 58 tahun itu ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
“Pada hari ini, Rabu 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 atau 10 tahun yang bersangkutan Dirut PGN selama 10 tahun terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Kasus ini bermula ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan pada 2017sehingga membutuhkan pendanaan.
Kemudian Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (II) meminta Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, untuk mendekati PT PGN agar memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
Dalam perkembangannya, Hendi diduga menerima komitmen fee sebesar 500.000 Dollar Singapura (SGD) dari Arso agar kerja sama jual beli gas melalui opsi akuisisi berjalan lancar.
KPK juga menduga, komitmen fee itu diberikan Arso setelah terjadi kesepakatan kerja sama antara PT PGN dan PT IAE.
“Setelah kesepakatan itu, AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” ungkap Asep.
KPK juga menduga, Hendi memberikan sebagian komitmen fee yang diperolehnya kepada Yugi Prayanto selaku pihak yang mengenalkannya kepada Arso.
“Bahwa kemudian, atas komitmen fee itu, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga telah menahan dua tersangka yakni II, Komisaris PT IAE pada 2006-2023 dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.
KPK juga menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi. Kerugian negara dari kasus ini senilai USD 15 juta.
(*)













