Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Politik

Suap Komitmen Fee Rp 6,5 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Kenakan Rompi Oranye KPK

badge-check


					Suap Komitmen Fee Rp 6,5 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Kenakan Rompi Oranye KPK Perbesar

(TK)—jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso. Ia diduga menerima uang 500.000 dollar Singapura terkait kasus jual beli gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Hendi kini resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Pria berusia 58 tahun itu ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

“Pada hari ini, Rabu 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu saudara HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 atau 10 tahun yang bersangkutan Dirut PGN selama 10 tahun terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Kasus ini bermula ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan pada 2017sehingga membutuhkan pendanaan.

Kemudian Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (II) meminta Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, untuk mendekati PT PGN agar memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.

Dalam perkembangannya, Hendi diduga menerima komitmen fee sebesar 500.000 Dollar Singapura (SGD) dari Arso agar kerja sama jual beli gas melalui opsi akuisisi berjalan lancar.

KPK juga menduga, komitmen fee itu diberikan Arso setelah terjadi kesepakatan kerja sama antara PT PGN dan PT IAE.

“Setelah kesepakatan itu, AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” ungkap Asep.

KPK juga menduga, Hendi memberikan sebagian komitmen fee yang diperolehnya kepada Yugi Prayanto selaku pihak yang mengenalkannya kepada Arso.

“Bahwa kemudian, atas komitmen fee itu, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS,” tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga telah menahan dua tersangka yakni II, Komisaris PT IAE pada 2006-2023 dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.

KPK juga menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi. Kerugian negara dari kasus ini senilai USD 15 juta.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Tegas Pemerintah Setelah MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil

16 November 2025 - 14:04 WIB

LPK-GPI: Jangan Sampai Penggeledahan Bawaslu Hanya Gertak Sambal, Usut Tuntas Dugaan Tipikor

16 November 2025 - 12:56 WIB

Modus Mengaku Jaksa Agung, Dua Pelaku Korupsi di Sumsel Ditahan 20 Hari di Rutan Palembang

13 November 2025 - 14:41 WIB

Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional atas Inovasi Pariwisata dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

11 November 2025 - 08:25 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Perkuat Sinergi dengan ITUC Demi Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh Indonesia

11 November 2025 - 08:22 WIB

Trending di Jakarta

You cannot copy content of this page