(TK)—Jakarta— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan kasus korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pemeriksaan Nadiem digelar di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

“Yang bersangkutan diperiksa saat ini di Ruangan Pidsus Kejari Jakarta Selatan karena kebetulan rutannya kan Rutan Cabang Salemba di Kejari Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, di kantornya, Jakarta, Selasa.
Menurut Anang, pemeriksaan Nadiem digelar di Rutan Salemba Kejari Jaksel karena alasan efektivitas.
Pemeriksaan juga digelar di rutan terkait alasan kesehatan.
“Kan rutannya di sana, terus yang kedua juga secara, ini maksudnya baru sembuh dari kesehatan operasi, supaya tidak terlalu jauh,” ucap Anang.
Dalam pemeriksaan ini, Nadiem diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus pengadaan Chromebook.
Nadiem sendiri juga telah diperiksa di Kejagung dalam kapasitas yang sama, pada Selasa (14/10/2025) lalu.
“Yang jelas pemeriksaan saksi-saksi lain tetap berlanjut untuk tersangka yang bersangkutan,” ujar Anang.
Kuasa hukum Nadiem, Ricky Saragih, membenarkan ada pemeriksaan terhadap kliennya di Kejari Jaksel.
Ricky menegaskan, Nadiem menjadi saksi dalam pemeriksaan hari ini.
“Betul, hari ini BAP Pak Nadiem sebagai saksi ya,” ujar Ricky, terpisah.
Nadiem sedang menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berbasis Chromebook pada 4 September 2025 lalu.
Sejak saat itu, Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)












