(Tk), BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Direktur Utama PT Nusantara Plastik Energi Muhammad Dani SM Rabbani menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pembangunan fasilitas pengolahan sampah serta pengembangan potensi energi dan industri di Provinsi Lampung, Rabu (17/6/2026).
Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan sampah, energi terbarukan, dan pengembangan kawasan industri hijau.

Ruang lingkup kerja sama meliputi studi kelayakan, pembangunan fasilitas pengolahan sampah, pengembangan teknologi waste-to-energy, produksi bahan bakar biomassa, serta pembangunan pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan tenaga surya.
Lampung dipilih sebagai proyek percontohan nasional karena dinilai memiliki posisi strategis, dukungan pemerintah daerah yang kuat, dan potensi besar dalam transformasi pengelolaan sampah. PT Nusantara Plastik Energi akan menerapkan pengalaman pengelolaan sampah yang telah digunakan di Eropa selama lebih dari 30 tahun.
Pada tahap awal, perusahaan akan membangun fasilitas pengolahan sampah plastik berkapasitas 15.000 ton per tahun dengan investasi sekitar 25 juta euro dan menyerap sekitar 40 tenaga kerja. Ke depan, kapasitas pengolahan ditargetkan meningkat hingga 200.000 ton per tahun dengan menghasilkan berbagai produk bernilai ekonomi, seperti minyak pirolisis, RDF, bahan baku daur ulang, dan energi terbarukan.
Proyek ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah, menciptakan lapangan kerja, mendukung ekonomi sirkular, serta memperkuat ketahanan energi dan pembangunan hijau di Lampung.
(*)













