Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Eks Dirut PT LEB Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen

badge-check


					Eks Dirut PT LEB Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen Perbesar

(TK), Bandar Lampung — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen, Kamis (18/6/2026).

Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB.

Selain pidana penjara selama tujuh tahun, Hermawan juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara.

Usai sidang, baik tim JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan memilih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PT LEB merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor energi milik Pemerintah Provinsi Lampung. Dana Participating Interest 10 persen yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kepentingan daerah justru terseret dalam perkara korupsi.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ny. Tuti Irwan Pimpin Anjangsana Bhayangkari Ranting Purbolinggo, Berikan Dukungan untuk Ananda Arslya Putri

26 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Pengacara Terlalu Cepat Melapor, Ketua Gepak Lampung: Jangan Sok Menggurui!

26 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Temuan BPK Rp584,9 Juta, Tiga Pejabat Bawaslu Lampung Bungkam

24 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Bukan Lagi Isu! Suami JA Laporkan EH ke Polda Lampung, Skandal Hotel Guncang DPRD Bandar Lampung

24 Agustus 2026 - 07:57 WIB

Klarifikasi Belum Utuh, Mengapa BK Sudah Menyatakan Dugaan Penggerebekan Tidak Terbukti?

22 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Trending di Bandar Lampung