(TK), Bandar Lampung — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen, Kamis (18/6/2026).
Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Tjindarbumi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB.

Selain pidana penjara selama tujuh tahun, Hermawan juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama empat bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan tahun penjara.
Usai sidang, baik tim JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan memilih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PT LEB merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor energi milik Pemerintah Provinsi Lampung. Dana Participating Interest 10 persen yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kepentingan daerah justru terseret dalam perkara korupsi.
(*)













