(TK), BANDAR LAMPUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung telah memasang 718 unit tapping box dari target 1.000 unit di berbagai objek pajak, meliputi restoran, hotel, parkir, hiburan, air tanah, dan reklame.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman, mengatakan masih terdapat wajib pajak yang belum mengoptimalkan penggunaan alat perekam transaksi tersebut. Saat ini, sanksi yang diberikan masih berupa teguran, sementara pengawasan dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari hasil pemeriksaan, Bapenda menemukan dugaan modus dengan tidak mencatat seluruh transaksi pada tapping box. Temuan itu diperoleh setelah tim melakukan audit langsung ke lokasi usaha berdasarkan laporan masyarakat.
“Hasil audit menunjukkan masih ada transaksi yang tidak terekam melalui tapping box, sehingga ditemukan kekurangan pembayaran pajak dengan nilai yang cukup besar,” kata Ferry, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, kepatuhan penggunaan tapping box mulai menurun karena sebagian wajib pajak diduga mencari celah agar tidak seluruh transaksi masuk ke dalam sistem. Bapenda memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Jika untuk media cetak, versi ini sudah lebih padat dengan panjang sekitar 180 kata. (*)












