Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Buronan Korupsi 2 Milliar Ditangkap Setelah Buron 8 Tahun

badge-check


					Buronan Korupsi 2 Milliar Ditangkap Setelah Buron 8 Tahun Perbesar

(TK)GunungSugih— Seorang DPO kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 2 milliar berhasil ditangkap usai menjadi buronan selama 8 tahun, Selasa (6/5).

DPO itu bernama Endang Pristiwati warga Gunung Sugih. Ia merupakan pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Tjk.

Endang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah beserta Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran di wilayah Bandar Lampung pada Minggu (4/5).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan terpidana Endang telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan PN Tipikor Tanjung Karang.

“Terpidana telah divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi divonis 10 tahun penjara dan kerugian keuangan negaranya adalah Rp 2.025.854 milliar,” katanya.

Alfa menambahkan, sebelumnya terpidana Endang menjadi buronan sejak proses penyidikan sampai dengan putusan tahun 2017.

“Selama pelariannya, terpidana beberapa kali berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Namun, berkat pemantauan intensif dan kerja sama antarseksi, keberadaannya berhasil diketahui,” ungkapnya.

Saat ini, terpidana Endang ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas II Gunung Sugih untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi tahun 2017. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Pembinaan UMKM, Dorong Produk Lokal Bersaing di Pasar Nasional

25 Juni 2026 - 05:53 WIB

Blusukan ke Kedamaian, Eva Dwiana Pastikan Warga Lansia dan Sakit Dapat Perhatian Langsung

25 Juni 2026 - 05:47 WIB

Eva Dwiana Gratiskan AJB bagi Warga Campang Raya, Banjir Berkurang Setelah Normalisasi Sungai

25 Juni 2026 - 05:42 WIB

Susi, 68 Tahun: Bantuan Kursi Roda dari Eva Dwiana Permudah Aktivitas Sehari-hari

25 Juni 2026 - 05:36 WIB

Eva Dwiana Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berlanjut Hingga SMA/SMK

24 Juni 2026 - 18:55 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page