Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Buronan Korupsi 2 Milliar Ditangkap Setelah Buron 8 Tahun

badge-check


					Buronan Korupsi 2 Milliar Ditangkap Setelah Buron 8 Tahun Perbesar

(TK)GunungSugih— Seorang DPO kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 2 milliar berhasil ditangkap usai menjadi buronan selama 8 tahun, Selasa (6/5).

DPO itu bernama Endang Pristiwati warga Gunung Sugih. Ia merupakan pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 39/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Tjk.

Endang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah beserta Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran di wilayah Bandar Lampung pada Minggu (4/5).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan terpidana Endang telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan PN Tipikor Tanjung Karang.

“Terpidana telah divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi divonis 10 tahun penjara dan kerugian keuangan negaranya adalah Rp 2.025.854 milliar,” katanya.

Alfa menambahkan, sebelumnya terpidana Endang menjadi buronan sejak proses penyidikan sampai dengan putusan tahun 2017.

“Selama pelariannya, terpidana beberapa kali berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Namun, berkat pemantauan intensif dan kerja sama antarseksi, keberadaannya berhasil diketahui,” ungkapnya.

Saat ini, terpidana Endang ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas II Gunung Sugih untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi tahun 2017. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Kapolsek Purbolinggo AKP H. Irwan Susanto Dukung Penuh Program Pembangunan Jalan SMI Lampung Timur 2026

13 April 2026 - 11:35 WIB

Bos Rokok HS Mangkir, KPK Beri Peringatan Tegas

3 April 2026 - 08:49 WIB

Trending di Jakarta