Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Program Sosial untuk Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Pemuda di Lampung

badge-check


					Program Sosial untuk Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Pemuda di Lampung Perbesar

(TK)Lampung— Pj. Sekdaprov Lampung M. Firsada menerima kunjungan pengurus Yayasan Pembinaan Sosial Katolik (YPSK) bersama ChildFund International di Ruang Kerja Sekdaprov, Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Kamis (22/05/2025).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai program sosial untuk perlindungan anak, pemberdayaan pemuda, dan penguatan kohesi sosial di sejumlah wilayah Lampung.

YPSK memaparkan sejumlah kegiatan, seperti pelatihan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), workshop pemuda, serta pesta budaya di desa-desa. Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran sosial, memperkuat toleransi, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan serta menjaga harmoni sosial di tingkat lokal.

Pj. Sekdaprov M. Firsada menjelaskan dalam Pemerintahan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal terus dikuatkan kerja sama lintas sektor untuk membangun masyarakat yang inklusif, damai, dan tangguh.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik sebagai landasan hukum penyelesaian konflik secara partisipatif.

Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2016 mengatur teknis pelaksanaan rembug tersebut. Dengan demikian, sinergi antara regulasi daerah dan inisiatif masyarakat seperti YPSK dan ChildFund mampu menciptakan lingkungan sosial yang aman, harmonis, dan berkelanjutan. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Putra Lampung Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Wafat di Usia 76 Tahun

31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Maju Dalam PAW Erwan Ingin Maksimalkan Pelayan Yang Berkeadilan.

31 Mei 2026 - 09:11 WIB

Video Dugaan Perundungan Siswa SMP di Ambarawa Viral, Publik Desak Penanganan Serius

31 Mei 2026 - 01:54 WIB

Indra Segalo Galo Bantah Tudingan Hoaks: “Kami Bekerja Berdasarkan Fakta dan Konfirmasi”

30 Mei 2026 - 01:18 WIB

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40 Persen, Domba Melonjak 121 Persen

29 Mei 2026 - 13:03 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page