(TK)Lampung— Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini menjadi pencapaian ke-11 secara berturut-turut bagi Pemprov Lampung sejak tahun anggaran sebelumnya.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD, pada Jumat, 23 Mei.

Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono, menyatakan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Pemprov Lampung mencerminkan kinerja akuntabilitas dan transparansi yang konsisten dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pencapaian ini merupakan bukti keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mempertahankan opini WTP selama 11 kali berturut-turut, menunjukkan komitmen dalam prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujar Budi.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan rekomendasi BPK oleh Pemprov Lampung menunjukkan capaian di atas rata-rata nasional. “Penyelesaian rekomendasi dijalankan dengan baik. Meskipun rekomendasi pasti ada untuk perbaikan ke depan, pelaksanaannya di Lampung tergolong baik dan terukur,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan penghargaan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 telah selesai disusun dan diaudit sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Gubernur Mirza.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah mengawali proses perencanaan dan pelaksanaan APBD TA 2024, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik.
“Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras semua pihak, baik dari OPD sebagai entitas akuntansi dan pelaporan, maupun DPRD sebagai pihak legislatif,” ujarnya.
Gubernur juga menekankan bahwa meskipun telah memperoleh opini tertinggi dari BPK, masih terdapat sejumlah temuan yang perlu diperhatikan dan akan ditindaklanjuti melalui rencana aksi (action plan) yang telah disusun.
“Kami telah menyusun rencana aksi untuk mendokumentasikan hasil audit agar penyelesaiannya dapat dilakukan tepat waktu,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjut dari penyampaian LHP BPK, Pemprov Lampung akan segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Harapan kami, di masa depan, kualitas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung dapat terus ditingkatkan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” tutupnya.(***)













