(TK)Lampung—- Guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, sebanyak 19 perlintasan liar di wilayah operasional ditutup selama periode Januari-Juni 2025.
Manager Humas Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan bahwa penutupan perlintasan liar ini dilakukan untuk menghindari potensi kecelakaan. Perlintasan liar sangat berisiko karena tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan seperti palang pintu, rambu, maupun petugas penjaga.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk menghindari potensi kecelakaan yang bisa membahayakan perjalanan kereta,” katanya.
Menurut Zaki, langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan masyarakat di sekitar perlintasan dan jalur kereta, menyusul masih tingginya jumlah kecelakaan dan korban jiwa. Hingga Juni 2025, tercatat ada 14 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 2 orang meninggal, 4 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan. Selain itu, terjadi 9 kasus kecelakaan di jalur yang juga mengakibatkan korban dengan kondisi luka ringan, berat, bahkan meninggal.
Pada tahun 2024, Divre IV Tanjung Karang mencatat sebanyak 26 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan 5 orang meninggal, 24 orang luka berat, dan 3 orang luka ringan. Di jalur kereta, terjadi 14 kasus kecelakaan yang menyebabkan 3 luka berat dan 9 orang meninggal.
Zaki menambahkan bahwa sebelum melakukan penutupan, PT KAI Divre IV Tanjung Karang telah melakukan sosialisasi kepada unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi, serta memasang spanduk pemberitahuan. “Kami mengimbau masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar untuk menggunakan jalur alternatif lain atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan,” ujarnya.
Selain itu, pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau untuk mematuhi tata tertib rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika rambu sudah berbunyi. Hal ini sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA, yang menyatakan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.
KAI Divre IV Tanjung Karang mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka atau membuat kembali perlintasan sebidang liar yang sudah ditutup karena sangat berisiko dan berbahaya. “Kami kembali mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta agar tidak membuat perlintasan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta,” pungkasnya.(***)













