(TK)BandarLampung— Seorang ayah di Bandar Lampung ditangkap karena memperkosa anak tirinya, yang kini hamil dengan usia kandungan 7 bulan. Pelaku berinisial S (42), warga Kemiling, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena tindak pidana tersebut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedy Adi Putra, membenarkan penangkapan ini. Ia menyebutkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025. “Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri,” katanya.

Dhedy menjelaskan bahwa perbuatan asusila itu terjadi pada 10 Juli 2024 di Kemiling, Bandar Lampung. Korban, yang berada di dalam kamar, tiba-tiba didatangi oleh pelaku. “Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan asusila, terakhir pada 23 Mei 2025. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali hingga korban hamil 7 bulan,” ungkapnya.
Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya. Tak terima dengan tindakan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Pelaku S saat ini sudah ditahan di rutan Mapolresta Bandar Lampung untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(***)













