(TK)—-Lampung— Antusiasme warga Kabupaten Pesawaran tampak jelas saat tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung turun langsung meninjau titik-titik lokasi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar yang belakangan menyeret nama mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Investigasi ini dilakukan pada Jumat (26/9/2025) di beberapa lokasi di Pesawaran, termasuk Desa Kedondong Simpang Ratai.
Dalam rekaman video warga, terlihat beberapa kendaraan dinas Kejati Lampung terparkir di tepi jalan lokasi proyek. Kehadiran tim kejaksaan ini dinilai sebagai bukti keseriusan dalam mengusut dugaan korupsi proyek SPAM yang sebelumnya hanya ramai diperbincangkan usai penggeledahan rumah mewah milik mantan bupati.

Samsul Bahri, Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Pesawaran, turut hadir mengawal jalannya investigasi tersebut. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Lampung.
“Kami mengapresiasi Kejati Lampung yang turun langsung ke lapangan untuk mengusut dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8 miliar yang menyeret nama mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Harapan kami, kasus ini segera menemukan titik akhir dengan adanya penetapan tersangka, sehingga menjadi pelajaran bagi pejabat agar benar-benar berhati-hati dalam mengelola uang rakyat dan bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat,” ujar Samsul Bahri.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Pesawaran, Mualim Taher, juga angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya keseriusan aparat hukum dalam mengusut kasus tersebut.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Dan kami juga berharap Kejati Lampung sesegera mungkin dapat menetapkan tersangka dalam persoalan ini,” ucap Mualim dalam rekaman video warga yang beredar.
Investigasi Kejati Lampung kali ini tak hanya terfokus di satu lokasi, melainkan memeriksa proyek SPAM di sejumlah titik berbeda di wilayah Pesawaran. Langkah ini semakin memperkuat keyakinan publik bahwa Kejati Lampung serius dalam menindak dugaan praktik korupsi di Bumi Andan Jejama.
Warga berharap proses hukum berjalan transparan hingga tuntas tanpa pandang bulu, agar kasus serupa tidak lagi terulang di kemudian hari.
(*)












