(TK), Tulang Bawang — Dugaan pencemaran lingkungan terjadi di Kabupaten Tulang Bawang. PT Sinar Laut, pabrik pengolahan singkong yang beroperasi di Kecamatan Banjar Agung, diduga dengan sengaja membuang limbah cairnya langsung ke aliran sungai.
Tim investigasi media ini bersama LSM LIPAN menemukan bukti kuat berupa video dan foto yang memperlihatkan aliran limbah perusahaan tersebut mengalir langsung ke sungai hingga bercampur dengan air sungai. Kondisi ini jelas menimbulkan pencemaran serius yang dapat mengancam ekosistem air dan kesehatan masyarakat sekitar. Bahkan, aliran limbah itu memunculkan aroma tidak sedap yang sangat mengganggu warga.

Penting untuk ditegaskan, sekalipun perusahaan memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hal itu tidak serta-merta membenarkan pembuangan limbah ke sungai hingga bercampur dengan air alami. Regulasi lingkungan hidup mengatur bahwa air limbah yang sudah diolah harus memenuhi baku mutu dan tidak boleh merusak kualitas air sungai. Jika tetap terjadi pencampuran yang menimbulkan bau, keruh, dan merusak ekosistem, maka itu jelas merupakan tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Ketua LSM LIPAN bersama tim investigasi media ini telah melayangkan laporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang dan juga surat somasi kepada pihak perusahaan. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanda-tanda tindakan tegas dari DLH. Sementara itu, pihak PT Sinar Laut terkesan mengabaikan somasi dan memilih diam seribu bahasa.
Praktik pembuangan limbah cair tanpa izin dan/atau dengan cara yang menyebabkan pencemaran sungai jelas melanggar regulasi lingkungan hidup, antara lain:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 60 dan Pasal 104 yang melarang dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban pengendalian pencemaran air.
- Permen LHK No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang mewajibkan industri pengolahan singkong/tapioka mengolah limbahnya terlebih dahulu dan memastikan hasil olahan tidak menimbulkan pencemaran badan air.
Redaksi media ini menegaskan, apabila Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang masih terus berdiam diri tanpa langkah nyata, maka akan segera meminta DLH Provinsi Lampung turun tangan dengan segera. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh mandek hanya karena kelalaian instansi di tingkat kabupaten.
Masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat, sementara perusahaan tidak boleh seenaknya merusak alam demi kepentingan bisnis. Pertanyaannya: sampai kapan PT Sinar Laut dibiarkan bebas mencemari sungai, sementara instansi terkait hanya berpangku tangan?
(TIM/RED)












