Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Dugaan Limbah PT Sinar Laut di Tulang Bawang ,Sungai Tercemar, DLH Diduga Tutup Mata

badge-check


					Dugaan Limbah PT Sinar Laut di Tulang Bawang ,Sungai Tercemar, DLH Diduga Tutup Mata Perbesar

(TK), Tulang Bawang — Dugaan pencemaran lingkungan terjadi di Kabupaten Tulang Bawang. PT Sinar Laut, pabrik pengolahan singkong yang beroperasi di Kecamatan Banjar Agung, diduga dengan sengaja membuang limbah cairnya langsung ke aliran sungai.

Tim investigasi media ini bersama LSM LIPAN menemukan bukti kuat berupa video dan foto yang memperlihatkan aliran limbah perusahaan tersebut mengalir langsung ke sungai hingga bercampur dengan air sungai. Kondisi ini jelas menimbulkan pencemaran serius yang dapat mengancam ekosistem air dan kesehatan masyarakat sekitar. Bahkan, aliran limbah itu memunculkan aroma tidak sedap yang sangat mengganggu warga.

Penting untuk ditegaskan, sekalipun perusahaan memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hal itu tidak serta-merta membenarkan pembuangan limbah ke sungai hingga bercampur dengan air alami. Regulasi lingkungan hidup mengatur bahwa air limbah yang sudah diolah harus memenuhi baku mutu dan tidak boleh merusak kualitas air sungai. Jika tetap terjadi pencampuran yang menimbulkan bau, keruh, dan merusak ekosistem, maka itu jelas merupakan tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Ketua LSM LIPAN bersama tim investigasi media ini telah melayangkan laporan resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang dan juga surat somasi kepada pihak perusahaan. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanda-tanda tindakan tegas dari DLH. Sementara itu, pihak PT Sinar Laut terkesan mengabaikan somasi dan memilih diam seribu bahasa.

Praktik pembuangan limbah cair tanpa izin dan/atau dengan cara yang menyebabkan pencemaran sungai jelas melanggar regulasi lingkungan hidup, antara lain:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 60 dan Pasal 104 yang melarang dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.
  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban pengendalian pencemaran air.
  • Permen LHK No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang mewajibkan industri pengolahan singkong/tapioka mengolah limbahnya terlebih dahulu dan memastikan hasil olahan tidak menimbulkan pencemaran badan air.

Redaksi media ini menegaskan, apabila Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang masih terus berdiam diri tanpa langkah nyata, maka akan segera meminta DLH Provinsi Lampung turun tangan dengan segera. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh mandek hanya karena kelalaian instansi di tingkat kabupaten.

Masyarakat berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat, sementara perusahaan tidak boleh seenaknya merusak alam demi kepentingan bisnis. Pertanyaannya: sampai kapan PT Sinar Laut dibiarkan bebas mencemari sungai, sementara instansi terkait hanya berpangku tangan?

(TIM/RED)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanpa Pondasi, Proyek Jalan Rigid di Teluk Betung Barat Seret Nama Dinas PU Bandar Lampung

21 April 2026 - 07:22 WIB

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Kapolsek Purbolinggo AKP H. Irwan Susanto Dukung Penuh Program Pembangunan Jalan SMI Lampung Timur 2026

13 April 2026 - 11:35 WIB

Trending di Lampung