(TK),Bandar Lampung— Pekerjaan peningkatan jalan berupa rigid pavement yang diduga milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung di wilayah perbatasan Sukaharum dan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, menuai sorotan.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam metode pelaksanaan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi jalan beton.

Dari pantauan di lokasi, konstruksi jalan rigid tersebut terindikasi dilakukan langsung di atas tanah merah tanpa didahului pemasangan lapisan pondasi bawah (subbase) berupa agregat kelas A atau B yang seharusnya menjadi bagian penting dalam struktur perkerasan jalan beton.
Selain itu, terlihat pula pemasangan plastik yang diduga sebagai lapisan pemisah justru dilakukan setelah beton selesai dicor, bukan sebelum pengecoran sebagaimana prosedur teknis yang lazim diterapkan dalam pekerjaan rigid pavement.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan, mengingat lapisan pondasi memiliki fungsi vital dalam mendistribusikan beban serta mencegah kerusakan dini seperti retak maupun ambles.
Tak hanya itu, dari hasil pengamatan visual di beberapa titik, bagian sisi jalan juga tampak tidak rapi dan diduga tidak presisi. Bahkan, pada bagian penampang terlihat material tanah bercampur batu tanpa struktur berlapis yang jelas.
Jika benar tidak menggunakan lapisan pondasi sesuai standar, maka pekerjaan tersebut berpotensi tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam standar nasional konstruksi jalan, termasuk ketentuan dalam spesifikasi teknis pekerjaan beton semen.
Sejumlah pekerja di lokasi juga tampak melakukan aktivitas pemasangan material pelapis di sisi jalan setelah pekerjaan beton selesai, yang semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian metode kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung maupun pelaksana kegiatan belum dapat terkonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait metode pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Publik berharap instansi terkait segera memberikan klarifikasi terbuka serta memastikan pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara dilakukan sesuai spesifikasi teknis, guna menjamin kualitas dan ketahanan jalan dalam jangka panjang.
Kasus ini juga dinilai perlu menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun eksternal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
(RND)












