Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Jakarta

KPK Bongkar Pemerasan Rp85 Miliar di Kemnaker, 8 Pejabat dan 85 Pegawai Diduga Terlibat

badge-check


					KPK Bongkar Pemerasan Rp85 Miliar di Kemnaker, 8 Pejabat dan 85 Pegawai Diduga Terlibat Perbesar

(TK)—Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan nilai mencapai sekitar Rp 85 miliar.

“Dari konstruksi awal kasus ini, nilai dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA mencapai sekitar Rp 85 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/10).

Budi menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli dari hasil pemerasan tersebut. Salah satu aset yang telah disita adalah 44 bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar.

“Penyitaan aset ini dilakukan untuk dijadikan barang bukti dalam rangka melengkapi berkas penyidikan,” tambahnya.

8 Tersangka, Puluhan Pegawai Diduga Terlibat

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam dua gelombang penangkapan pada 17 dan 24 Juli 2025. Mereka terdiri dari pejabat dan staf di lingkungan Direktorat PPTKA Kemnaker:

1. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023

2. Haryanto – Direktur PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025

3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019

4. Devi Angraeni – Direktur PPTKA 2024–2025

5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025

6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA dan Verifikator PPTKA

7. Jamal Shodiqin – Analis TU PPTKA dan Pengantar Kerja Ahli Pertama

8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025

Total dana yang diduga telah dikumpulkan melalui praktik pemerasan ini mencapai Rp 53,7 miliar. Sebagian dari dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya makan bersama para pegawai.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkap bahwa dana itu juga mengalir ke pegawai lain di luar delapan tersangka utama. Uang diduga dibagikan secara rutin setiap dua minggu kepada pegawai Direktorat PPTKA, bahkan digunakan untuk membiayai makan malam mereka.

“Dana tersebut juga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA, dengan total nilai mencapai sedikitnya Rp 8,94 miliar,” ungkap Budi dalam konferensi pers pada 5 Juni lalu.

Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

Dugaan Laporan Fiktif dalam Realisasi SP2D Rp5,2 Miliar Belanja Perjalanan Dinas SETDA SBB 2025, GPR-MALUKU Siap Kepung Kejati Maluku

10 Mei 2026 - 13:46 WIB

Bola Panas Izin Tower: Pengelola dan Pihak Lapangan Saling Lempar, Legalitas Tak Kunjung Terjawab

6 Mei 2026 - 02:45 WIB

DIAM SERIBU BAHASA! Anggaran Rp 12Miliar Dipertanyakan ,Aliansi Triga Lampung Siap Guncang Kementrian Kesehatan RI

6 Mei 2026 - 02:04 WIB

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Salurkan Insentif kepada Kader Posyandu dan Kesehatan di Gedung Siger Mandala Alam

8 April 2026 - 03:33 WIB

Trending di Indek News

You cannot copy content of this page