Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Usai Dua Kali Mangkir, Arinal Datangi Kejati Lampung, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Diperiksa

badge-check


					Usai Dua Kali Mangkir, Arinal Datangi Kejati Lampung, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Diperiksa Perbesar

(TK),Bandar Lampung— Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memasuki tahap akhir. Penyidik menargetkan berkas perkara tersebut segera dinyatakan lengkap atau P21.

Terkait kehadiran mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Kejati Lampung, kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya tidak menjalani pemeriksaan, melainkan datang untuk melengkapi data dan memberikan klarifikasi tambahan yang dibutuhkan penyidik dalam rangka penyempurnaan berkas perkara.

Menurut kuasa hukum, kehadiran Arinal semata-mata sebagai bentuk kooperatif terhadap permintaan penyidik guna melengkapi dokumen dan keterangan administratif, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Pelengkapan data tersebut berlangsung selama beberapa jam di lingkungan Kejati Lampung.

Penyidik Kejati Lampung menyatakan, pelengkapan data dan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Arinal Djunaidi, merupakan bagian dari proses finalisasi berkas perkara agar seluruh unsur formil dan materiil terpenuhi sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Perkara dugaan korupsi PI 10 persen ini berkaitan dengan pengelolaan dana senilai sekitar USD 17.286.000 atau setara ratusan miliar rupiah yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi daerah. Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bunda Eva Blusukan Peduli Lansia dan Penyandang Disabilitas, Bagikan Kursi Roda di Panjang

7 Juli 2026 - 14:52 WIB

Dispar Bandar Lampung Buka Peluang Investasi untuk Pengembangan Destinasi Wisata

7 Juli 2026 - 14:24 WIB

Disdik Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan SPMB untuk Siswa yang Belum Diterima

7 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pengumuman SPMB SMP Bandar Lampung Ditunda, Ombudsman Minta Evaluasi

6 Juli 2026 - 16:54 WIB

718 Tapping Box Terpasang, Bapenda Temukan Dugaan Transaksi Tak Tercatat

6 Juli 2026 - 16:45 WIB

Trending di Bandar Lampung