(TK),Tanggamus — Sejumlah pekerjaan infrastruktur pengendali air di wilayah Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, yang dilaksanakan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2025, kini menuai sorotan serius.
Dua proyek yang menjadi perhatian publik yakni pembangunan bronjong di Way Paku II, Pekon Paku, serta tanggul penahan tebing di Dusun Suka Agung, Pekon Napal, diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya penggunaan material yang dipertanyakan, seperti batu bulat dan batu berukuran kecil pada konstruksi bronjong, yang secara teknis tidak direkomendasikan. Selain itu, susunan bronjong terlihat tidak padat, serta kualitas kawat yang digunakan juga diduga tidak memenuhi standar.
Kondisi serupa juga ditemukan pada proyek tanggul di Dusun Suka Agung. Material batu yang digunakan diduga diambil langsung dari aliran sungai sekitar, menggantikan batu belah yang semestinya digunakan sesuai spesifikasi teknis.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pertanyaan serius dilayangkan kepada pihak Dinas PSDA. Mulai dari kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, proses pengawasan oleh konsultan, hingga identitas kontraktor pelaksana yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
“Apakah pekerjaan ini benar-benar sudah sesuai spesifikasi? Jika iya, lalu bagaimana menjelaskan temuan penggunaan material yang tidak standar di lapangan?” menjadi salah satu pertanyaan mendasar yang kini mengemuka.
Selain itu, publik juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan selama proses pekerjaan berlangsung. Apakah monitoring berjalan optimal, atau justru terjadi pembiaran terhadap dugaan penyimpangan kualitas?
Yang lebih krusial, proyek ini masih berada dalam masa pemeliharaan. Artinya, pihak pelaksana seharusnya masih memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian.
Namun demikian, jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek teknis, melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum terkait kemungkinan kerugian negara.
Transparansi pun menjadi tuntutan utama. Dinas PSDA diminta untuk membuka secara jelas data anggaran, proses pelaksanaan, hingga status serah terima pekerjaan (PHO/FHO).
“Jika memang ada penyimpangan, langkah tegas apa yang akan diambil?” menjadi pertanyaan lanjutan yang tak bisa dihindari.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat fungsi utama dari bangunan tersebut adalah untuk pengendalian air di wilayah rawan bencana. Jika kualitas konstruksi lemah, maka dampaknya bukan hanya kerugian anggaran, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah temuan dan pertanyaan yang diajukan.
(RND)












