(TK) LampungTimur- Terkait dengan ada nya pemberitaan dugaan marak nya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur,yang telah diterbitkan dimedia ini sebelum nya pada di edisi pertama pada tanggal (15/5/23) .
Laporkan
Terkait info dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Rutan Sukadana Kelas IIB Lampung Timur itu telah didengar pihak Kantor wilayah kementerian Hukum dan Ham Provinsi Lampung.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Lampung,terkesan tutup mata terkait dugaan pungli yang marak dan yang bukan lagi menjadi rahasia umum didalam Rumah tahanan Negara (Rutan) Sukadana Lampung Timur.
Diduga aksi pungli ini sudah menjadi tradisi Pegawai KemenkumHam Lampung yang bertugas dirumah tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan yang berada di wilayah Lampung .
Semesti nya yang terbukti oknum petugas yang lakukan pungli itu harus disikapi dan ditindak tegas serta diberi sanksi bukan hanya sekedar pemeriksaan Formalitas yang dilakukan oleh Kantor wilayah kementerian Hukum dan Ham Provinsi Lampung namun tindak tegas yang harus di terap kan Karena untuk Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum itu jelas ada unsur Pidananya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Lampung sejak lama sudah menerima informasi dugaan pungli yang terjadi di Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur ini namun tidak ada tanggapan apapun yang diberikan oleh Kantor wilayah kementerian Hukum dan Ham Provinsi Lampung terkait dugaan Pungli yang terjadi diberbagai Rumah tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan yang berada di wilayah Lampung terutama Rutan Sukadana Kelas IIB Lampung Timur.
Diduga kuat dan dinilai ada persekongkolan yang sudah disepakati oleh para pejabat tinggi Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Lampung dengan Kepala Rutan dan kepala Lembaga Pemasyarakatan yang berada di wilayah Lampung pasal nya urusan pungli ini tidak pernah tertuntas kan hingga saat ini Patut diduga Kepala Rutan dan pejabat Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Lampung Kong Kalikong.
Kepala Rutan Sukadana berulang kali saat dikonfirmasi terkait pemberitaan dugaan Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas Rutan Sukadana Kelas IIB Lampung Timur ini,Acuh tak acuh seolah menggap bahwa ini adalah persoalan biasa , sehingga diri nya enggan untuk merespon atau memberi tanggapan apapun terkait dengan pemberitaan dugaan Pungutan liar tersebut.
Sudah berulang kali pihak media ini mencoba untuk mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dan telpon WhatsApp namun enggan untuk merespon meski dalam keadaan aktif Patut diduga sudah ada persekongkolan dengan pihak-pihak tertentu.
Dan Dugaan Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur ini juga Sudah mendapatkan respon oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Ahmad Nur Yusuf.
Ombudsman siap menerima laporan dari pihak yang merasa jadi korban dari ulah nakal para oknum petugas, Ombudsman siap merahasiakan identitas pelapor sehingga tidak ada satu pihak yang tau.
“Terkait rumor pungli yang dimulai dari Kepemindahan warga binaan dari Provinsi Lampung ke Provinsi lain yang dipungut biaya hingga puluhan juta rupiah , Pembayaran Litmas , TPP, Kepengurusan menjelang bebas Seperti PB,CB dan CMB, termasuk dengan sewa handphone, saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan kompromi soal pungutan itu ,”tegas nya . Jum’at (26/5/23).
Menurut nya pelayanan di Rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Khususnya prihal Kepengurusan menjelang bebas itu semua tidak dipungut biaya alias gratis.Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan yang telah membangun komitmen zona integritas seharusnya menunjukkan kinerja yang baik dengan tidak melakukan pungli.
“Rekam saja video anda kalau ada didalam , testimoni bahwa anda dipungut biaya , sebutkan nama jumlah dan kapan dilakukan pemungutan ada bukti transfer lebih bagus lagi,”lanjut Kepala Ombudsman RI perwakilan provinsi Lampung Ahmad Nur Yusuf, Jum’at(26/5/23).
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya pelayanan publik agar terhindar dari Pungli Tak hanya Di Rutan Sukadana Kelas IIB Lampung Timur ini, Pelayanan lainnya harus terbebas dari Praktik Pungli yang memberatkan masyarakat.
“Saya sampaikan Ke Kepala Rutan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang ada di wilayah Lampung agar jangan ada pungli.
Ombudsman akan ada mengawasi dan menjemput bola,saya ingat kan agar masalah jangan menjadi besar,”tegas nya .
(Tim)