KPKAD Lampung Dukung Kejati Priksa 44 Anggota DPRD Tanggamus

Lampung355 Dilihat

(TK), Lampung —Pemerhati dan Pemantauan Keuangan Daerah, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mendukung penuh pihak Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 44 anggota DPRD Tanggamus dan melakukan upaya paksa terhadap oknum yang terbukti melakukan perbuatannya.

Hal tersebut perlu dilakukan karena menjaga marwah Integritas kejaksaan Tinggi Lampung dan penegakan hukum di Provinsi Lampung khususnya di kabupaten tanggamus.

Tidak masalah jika 44 orang harus dijadikan tersangka dan di Giring ke hotel predeo dalam kasus ini, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan terlebih dahulu terhadap anggota DPRD Jambi dengan total 52 orang Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi.

Dikatakan di Kabupaten Tanggamus sudah beberapa kali terkait dengan persoalan hukum, sebelumnya Mantan Bupati Tanggamus yang bermasalah dengan KPK, kemudian Kejari Tanggamus menahan oknum DPDR terkait budidaya lebah madu dan sekarang Kejati Lampung melakukan penyidikan terlait Mark Up dana APBD Perjalanan Dinas.

Kita dukung dan apresiasi pihak Kejati Lampung, dalam menindak persoalan ini hingga tuntas.Hal tersebut perlu dilakukan karena menjaga marwah Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Penegakan Hukum di kabupaten Tanggamus.

Ada paradigma dalam masyarakat mengatakan, siapapun yang dekat penguasa sangat sulit tersentuh hukum. Kejaksaan Negri Tanggamus telah membuktikan bahwa hukum harus tetap ditegakan di Bumi Bagawi Jajami (Tanggamus) walaupun bersentuhan dengan kekuasaan, terbukti dengan ditetapkan tersangka BW oknum anggota DPRD Tanggamus Fraksi PDI-P, Subhan Kepala Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung, dan PJ Kepala Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok.

Hampir semua sudah mengetahui BW yang anggota Fraksi PDI-P sempat viral karena sikap arogan merasa partai penguasa tidak akan tersentuh oleh hukum.

Selain kinerja yang bagus di tunjukkan Kejari Tanggamus, ada beberapa pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Seperti kasus:

1. Kasus yang di duga merugikan keuangan negara di Pekon Teluk Brak, Way Asahan dan Way Nipah Kecamatan Pematang Sawah belum ada titik terang.

2. Kasus penyelewengan dana PIP di SMK Erlangga Kota Agung Timur yang dilaporkan oleh orang tua/wali murid belum ada kejelasan.

Dan masih banyak kasus-kasus lain yang belum ada titik terang. Adi Putra meminta dalam rangka hari adiyaksa sebagai momentum kejari tanggamus untuk menunjuk kinerjanya lebih masiv, terukur, cepat dan responsif

Terkait mundurnya Sekwan Tanggamus dengan alasan sakit, tidak ada persoalan karena kalaupun dugaan ini harus dinyatakan menjadi tanggungjawabnya juga maka selama nafasnya masih dibadan, pertanggungjawaban pidana itu melekat pada sipembuatnya,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *