Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung Timur

Mantan Kadis PKPP Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor Istri MY Ungkap Bupati Terima Suap Jual beli Jabatan

badge-check


					Mantan Kadis PKPP Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sumur Bor Istri MY Ungkap Bupati Terima Suap Jual beli Jabatan Perbesar

(TK),LAMPUNG TIMUR — Kejaksaan Negeri Sukadana telah menetapkan bahwa MY mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PKPP) Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, sebagai tersangka dalam korupsi proyek Sumur Bor tahun 2021.

Berangkat dari kekecewaan atas ditetapkannya MY sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sukadana tersebut, maka istri MY secara gamblang dihadapan LSM Genta mengungkapkan bahwa Bupati Lampung Timur Dawan Raharjo telah menerima uang suap sebesar Rp.500 juta dari suaminya yang diterima langsung oleh Bupati serta ada saksi dalam penyerahan uang suap tersebut.

Disebutkan oleh istri MY bahwa uang suap yang diberikan tersebut sesuai dengan jumlah permintaan dari Bupati yang maksudnya untuk biaya agar suaminya bernama MY ini dapat menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemda Kabupaten Lampung Timur.

Dari nara sumber yang berbeda juga diketahui bahwa Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo juga telah menerima suap dari salah seorang Pejabat di Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp 1,6 milyar dengan iming-iming janji jabatan, namun ternyata hingga saat ini jabatan yang dijanjikan oleh Bupati tidak terealisasi.

Sementara Sekda M. Jusuf dalam konfirmasinya terkait mantan Kadis PKPP pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sukadana, sedangkan terkait dugaan Bupati Dawan Raharjo telah menerima uang suap dari para pejabat bawahannya, pihaknya tidak bisa memberikan komentar. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hukum Polda Lampung Dipertanyakan!: Tambang Milik Kades Sumberrejo Kembali Ber-Operasi

12 Juni 2025 - 17:18 WIB

Skandal Tambang Pasir Ilegal: Oknum Kepala Desa Sumberrejo Terjerat Masalah Lingkungan

31 Mei 2025 - 23:35 WIB

PWDPI Menjadi Tameng Oknum Kades Bermasalah: Sekretaris Serta Beberapa Anggota Mengundurkan Diri Dari Keanggotaan

28 Mei 2025 - 06:34 WIB

Tak Berhasil Memberi Tekanan Kepada Awak Media: Berbagai Element Mencuat Kepermukaan Terkait Back_Up Kepala Desa Sumberrejo

18 Mei 2025 - 11:53 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page