(TK) Tulangbawang–Jika kita mengingat nama guru yang terngiang dipikiran adalah Pahlawan tanpa tanda jasa,orang yang pernah sekolah pasti terkenang masa-masa itu .
Tapi belakangan ini lain lagi dengan Kelakuan yang Oknum guru atau Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Rawajitu Selatan Kabupaten Tulangbawang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Rawajitu timur yang menjadi bahan perbincangan Masyarakat Rawajitu Selatan khususnya walimurid SMKN 1 Rawajitu Selatan.
Ramai memperbincangkan bantuan PIP yang baru mengetahui bahwa anak nya mendapatkan bantuan PIP dari tahun 2019 sampai dengan 2021.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini beberapa orang tua siswa SMKN1 Rawajitu Selatan Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung menceritakan,”anak saya tidak pernah mendapatkan bantuan PIP dari tahun 2019 sampai dengan 2021 melainkan baru tau sekarang ini ,” ujarnya sambil memperlihat kan hasil prinout buku rekening nya masing-masing.
Saat ditanya kronologis bisa mengetahui mendapatkan bantuan PIP beberapa orang tua siswa menceritakan,”saya selaku orang tua murid baru mengetahui anak saya mendapat kan bantuan PIP itu di tahun ini sebelumnya aku gak tau, ditahun ini dari pihak sekolah mengumpulkan seluruh walimurid Alhamdulillah anak saya dan yang lain nya mendapatkan bantuan PIP.
Masih dengan pernyataan walimurid,” tapi saya heran pas lihat rekening koran tertulis anak saya mendapat bantuan dari tahun 2019 ,2020 dan 2021 terus waktu itu saya mempertanyakan ke pihak sekolah tidak mengetahui kebetulan Kepala Sekolah yang Menjabat pada tahun ini sekarang sudah pindah tugas ke SMKN 1 Rawajitu timur,” terangnya
Dengan berbagai pernyataan dan data yang kami dapatkan dilapangan media ini langsung mengkonfirmasi Kepasa Wabilkhusus Mantan Kepala Sekolah yang dulu Menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Rawajitu Selatan .
Saat dikonfirmasi oleh media ini dengan Oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Rawajitu timur yang dulu pernah menjabat sebagai kepala sekolah SMKN 1 Rawajitu Selatan melalui pesan singkat WhatsApp nya dan telpon WhatsApp nya terkesan acuh dan menggampangkan persoalan dugaan yang menjadi temuan kami diri nya enggan menjawab saat di kirim kan pesan singkat WhatsApp dan enggan mengangkat telepon nya meski dalam keadaaan aktif.
Dari sekian hasil investigasi dilapangan dan pernyataan yang disampaikan oleh beberapa walimurid SMKN 1 Rawajitu Selatan yang nama-namanya enggan untuk disebut kan kami awak media akan segera langsung akan mengkonfirmasi Kepada Kepala Bidang SMK Provinsi Lampung kami akan mempertanyakan terkait hal-hal apa saja yang akan dilakukan Kepala Bidang SMK Provinsi Lampung selaku Pembina dan Pengawasan Kepada Oknum Kepala Sekolah yang diduga tidak menyalurkan PIP ditahun 2019 sampai dengan 2021.
Terlepas iya atau tidak nya PIP itu adalah hak anak yang harus disampaikan terlepas hari ini belum disampaikan pihak Dinas mewajibkan kepada yang berhak menerima.
Dari pernyataan wali murid dan sikap Oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Rawajitu timur tentunya sangat kontradiksi dan tidak menemukan titik terang dimana kebenaran nya semoga pihak yang berwenang agar dapat mentelaah terkait dugaan ini ,Rabu(25/10/23).
PIP adalah program pemerintah untuk meningkatkan Pendidikan siswa baik tingkat dasar , menengah dan atas masing-masing mendapat kan sesuai yang ditentukan tapi sangat disayangkan hal tersebut malah dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab .
Menurut UUD nomor 31 tahun 1999 Jo Nomor20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri,atau korupsi yang mengakibatkan merugikan Negara atau perekonomian Negara Pasal 2 UUD Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20tahun,selain itu UUD tindak pidana korupsi mengatur denda bagi tindak pidana korupsi paling kecil Rp 200juta dan denda paling besar Rp 1miliar.
(Red)