Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Riswan Sesalkan Pengurus PKBM Sukamaju Dinilai Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Dana BOP

badge-check


					Riswan Sesalkan Pengurus PKBM Sukamaju Dinilai Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Dana BOP Perbesar

(TK), LAMPUNG TIMUR — Diberitakan sebelumnya bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sukamaju yang terdapat di Dusun IV Kutosari, Desa Sumbersari Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur diduga melakukan praktik jual beli ijazah secara ilegal dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dinilai tidak transparan.

 

Ketua Dewan Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (DPC JMSI) Lampung Timur, Riswan menyayangkan sikap Pengurus/Pengelola PKBM Sukamaju yang seolah-olah enggan untuk memberikan penjelasan atas konfirmasi yang disampaikan oleh Wartawan, padahal akurasi penjelasan dari para narasumber akan sangat berarti untuk nilai pemberitaan yang akan disebar-luaskan kepada publik.

 

“Dengan tidak adanya penjelasan yang benar dan rinci, maka tidak mustahil publik akan berasumsi

bahwa pengelolaan PKBM Sukamaju tersebut telah menyimpang dari fungsi yang sebenarnya serta pengelolaan anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemerintah melalui program BOP juga patut dipertanyakan kebenarannya,” jelas Riswan, Minggu (17/3/2024).

 

Riswan berharap kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur agar dapat melihat dan meninjau kembali pengelolaan PKBM Sukamaju tersebut, jangan sampai dugaan penyimpangan tersebut diatas jadi terbukti adanya, karena penerbitan ijazah secara ilegal adalah merupakan perbuatan pidana dan bagi siapapun yang memiliki, mengeluarkan (menerbitkan) juga diancam dengan perbuatan pidana.

 

Demikian juga dengan adanya dugaan pengelolaan anggaran BOP yang tidak pada semestinya, maka tidak mustahil pula jika ini merupakan ajang kolusi, korupsi dan nepotisme.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“IAS Akui Pemecatan Pegawai karena Salahgunakan Dana, Aktivis Desak KPK Turun Tangan”

18 Mei 2025 - 08:30 WIB

Diduga Fiktif dan Mark-Up, Realisasi Dana Desa Sriwijaya Mataram Tahun 2024 Kepala Desa Bungkam Soal Data APBDes

18 Mei 2025 - 05:21 WIB

Jalan Pekon Karang Agung Longsor, Akses Terputus Sementara

17 Mei 2025 - 05:29 WIB

Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO, 84 Warga Menjadi Korban

17 Mei 2025 - 05:22 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Selama Ops Pekat Krakatau 2025

17 Mei 2025 - 05:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page