Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Riswan Sesalkan Pengurus PKBM Sukamaju Dinilai Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Dana BOP

badge-check


					Riswan Sesalkan Pengurus PKBM Sukamaju Dinilai Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Dana BOP Perbesar

(TK), LAMPUNG TIMUR — Diberitakan sebelumnya bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sukamaju yang terdapat di Dusun IV Kutosari, Desa Sumbersari Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur diduga melakukan praktik jual beli ijazah secara ilegal dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dinilai tidak transparan.

 

Ketua Dewan Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (DPC JMSI) Lampung Timur, Riswan menyayangkan sikap Pengurus/Pengelola PKBM Sukamaju yang seolah-olah enggan untuk memberikan penjelasan atas konfirmasi yang disampaikan oleh Wartawan, padahal akurasi penjelasan dari para narasumber akan sangat berarti untuk nilai pemberitaan yang akan disebar-luaskan kepada publik.

 

“Dengan tidak adanya penjelasan yang benar dan rinci, maka tidak mustahil publik akan berasumsi

bahwa pengelolaan PKBM Sukamaju tersebut telah menyimpang dari fungsi yang sebenarnya serta pengelolaan anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemerintah melalui program BOP juga patut dipertanyakan kebenarannya,” jelas Riswan, Minggu (17/3/2024).

 

Riswan berharap kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur agar dapat melihat dan meninjau kembali pengelolaan PKBM Sukamaju tersebut, jangan sampai dugaan penyimpangan tersebut diatas jadi terbukti adanya, karena penerbitan ijazah secara ilegal adalah merupakan perbuatan pidana dan bagi siapapun yang memiliki, mengeluarkan (menerbitkan) juga diancam dengan perbuatan pidana.

 

Demikian juga dengan adanya dugaan pengelolaan anggaran BOP yang tidak pada semestinya, maka tidak mustahil pula jika ini merupakan ajang kolusi, korupsi dan nepotisme.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Ada Permainan di Balik Mandeknya PP 47/2024, Direksi PTPN Regional 1 Diminta Diperiksa Presiden dan Menteri BUMN

11 Mei 2026 - 13:07 WIB

126 Petani Lampung Selatan Menjerit, Program Penghapusan Utang Macet PKBL PTPN Diduga Tak Kunjung Jelas

7 Mei 2026 - 12:00 WIB

Bola Panas Izin Tower: Pengelola dan Pihak Lapangan Saling Lempar, Legalitas Tak Kunjung Terjawab

6 Mei 2026 - 02:45 WIB

DIAM SERIBU BAHASA! Anggaran Rp 12Miliar Dipertanyakan ,Aliansi Triga Lampung Siap Guncang Kementrian Kesehatan RI

6 Mei 2026 - 02:04 WIB

Sekda Prov Lantik Enam Pejabat Gubernur Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

4 Mei 2026 - 15:30 WIB

Trending di Bandar Lampung