(TK), BANDARLAMPUNG— WN 88 Mabes Polri Sub Unit 13 Bandar Lampung melihat sejumlah warung remang-remang dan karoke malam ternyata masih buka saat bulan puasa. Pada hari minggu 17 Maret 2024, Di Sepanjang Jl. Soekarno Hatta Kel Tj Senang Kec Tj Senang, Bandar Lampung.
Hasilnya, 5 warung remang-remang dan karoke malam mempekerjakan pramusaji dengan busana yang mengumbar aurat dan menjual minuman keras.
Ketua WN 88 Sub Unit 13 Bandar Lampung yaitu Tama meminta kepada para petugas yang menjaga untuk pramusaji berbusana sesuai norma agama dan dilarang menjual minuman keras. ”Sesuai surat edaran Walikota Bandarlampung Nomor : B / 382 / 400.8.1 / III.20 / 2024 kami meminta kepada yang mempunyai warung remang-remang dan Karoke Malam tolong patuhi aturan. Kami juga menghimbau selama Ramadan ini tolong pakaiannya lebih sopan dan jangan menjual minuman keras,” kata Ketua WN 88 Sub Unit 13 Bandar Lampung kepada para petugas penjaga Warung Remang-Remang dan Karoke Malam.
Selain tentang busana, warung remang-remang dan karoke malam dilarang menyediakan live music atau karaoke. Operasi tersebut dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat Bandar Lampung.
Lanjut Tama,- Tolong Hormati Bulan Suci Ramadhan ini dengan saling menjaga dan saling menghormati satu sama lain.
“Untuk hal itu qt WN88 Kota B.Lampung melakukan giat tersebut mendukung dan mempertegas berdasarkan surat edaran walikota Nomor : B / 382 / 400.8.1 / III.20 / 2024, agar segera menindaktegas bagi pelaku usaha karaoke/Cafe malam untuk mencabut izin/penutupan kegiatan usaha nya sebagaimana tercantum dalam pasal 68 dan / atau sanksi pidana dalam pasal 69 peraturan daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 tahun 2017 tentang Kepariwisataa” Tutup Tama secara tegas Ketua WN 88 Sub Unit 13 Bandar Lampung. (Red)