Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

WN 88 Mabes Polri Sub Unit 13 Bandarlampung Minta Warung Remang-remang dan Karoke di Tanjung Seneng Segera Patuhi aturan Walikota 

badge-check


					WN 88 Mabes Polri Sub Unit 13 Bandarlampung Minta Warung Remang-remang dan Karoke di Tanjung Seneng Segera Patuhi aturan Walikota  Perbesar

(TK), BANDARLAMPUNG— WN 88 Mabes Polri Sub Unit 13 Bandar Lampung melihat sejumlah warung remang-remang dan karoke malam ternyata masih buka saat bulan puasa. Pada hari minggu 17 Maret 2024, Di Sepanjang Jl. Soekarno Hatta Kel Tj Senang Kec Tj Senang, Bandar Lampung.

 

Hasilnya, 5 warung remang-remang dan karoke malam mempekerjakan pramusaji dengan busana yang mengumbar aurat dan menjual minuman keras.

 

Ketua WN 88 Sub Unit 13 Bandar Lampung yaitu Tama meminta kepada para petugas yang menjaga untuk pramusaji berbusana sesuai norma agama dan dilarang menjual minuman keras. ”Sesuai surat edaran Walikota Bandarlampung Nomor : B / 382 / 400.8.1 / III.20 / 2024 kami meminta kepada yang mempunyai warung remang-remang dan Karoke Malam tolong patuhi aturan. Kami juga menghimbau selama Ramadan ini tolong pakaiannya lebih sopan dan jangan menjual minuman keras,” kata Ketua WN 88 Sub Unit 13 Bandar Lampung kepada para petugas penjaga Warung Remang-Remang dan Karoke Malam.

 

Selain tentang busana, warung remang-remang dan karoke malam dilarang menyediakan live music atau karaoke. Operasi tersebut dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat Bandar Lampung.

 

Lanjut Tama,- Tolong Hormati Bulan Suci Ramadhan ini dengan saling menjaga dan saling menghormati satu sama lain.

 

“Untuk hal itu qt WN88 Kota B.Lampung melakukan giat tersebut mendukung dan mempertegas berdasarkan surat edaran walikota Nomor : B / 382 / 400.8.1 / III.20 / 2024, agar segera menindaktegas bagi pelaku usaha karaoke/Cafe malam untuk mencabut izin/penutupan kegiatan usaha nya sebagaimana tercantum dalam pasal 68 dan / atau sanksi pidana dalam pasal 69 peraturan daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 tahun 2017 tentang Kepariwisataa” Tutup Tama secara tegas Ketua WN 88 Sub Unit 13 Bandar Lampung. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Lampung Kunjungi Sugar Group Company untuk Penagihan Pajak dan Penggalian Potensi Pendapatan

14 Juni 2025 - 00:47 WIB

Kepala Desa Muara Mas Diduga Hindari Media, Soroti Pengelolaan Dana Desa yang Tak Transparan

13 Juni 2025 - 12:56 WIB

Ashari Hermansyah ; Pembangunan MIN 1 Tanggamus Dan Pembangunan Asrama Haji Diduga Merugikan Negara.

13 Juni 2025 - 06:37 WIB

Diduga Abaikan Instruksi Gubernur, SMAN 1 Pesisir Tengah Tahan Ijazah Siswa karena Tunggakan Komite

13 Juni 2025 - 05:34 WIB

Diduga Oplos BBM Subsidi, Rohim Terancam Jerat Hukum Tindak Pidana Migas

13 Juni 2025 - 04:41 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page