Diduga SPBU kibang Menggala 24.341.70 Lintas timur Menggala tengah Kecamatan Menggala Masih melayani Mobil modifikasi Ngangsur solar dengan Pembelian hingga ribuan liter

(TK), Tulangbawang —Untuk mencegah penyelewengan BBM bersubsidi yang sangat merugikan negara dan masyarakat, PT Pertamina (Persero) diminta jangan segan-segan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi Pemutusan Hak Usaha (PHU) kepada pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), apabila masih melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi.

Begitu juga dengan sanksi kepada siapapun apabila terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi seperti yang tertera dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

 

Namun, sanksi-sanksi tersebut seakan tidak membuat rasa takut para mafia BBM bersubsidi yang sampai saat ini masih melancarkan bisnis haramnya.

 

Seperti yang terciduk kamera awak media di SPBU 24.341.70 Lintas timur Menggala tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung.

Dari penelurusan wartawan media ini sabtu,(22/6/24) Pagi, terpantau banyak nya mobil modifikasi dengan didalam nya berisi tangki penampung BBM berkapasitas 3000 liter/3 ton .

Dalam keterangan salah satu sopir dirinya menyebutkan jika BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi tersebut adalah milik SR bahkan dalam sekali pengisian di SPBU tersebut diri nya bisa mengisi 900rb .

Bebas nya pengambilan BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga ada nya kongkalingkong antara operator dengan para mafia , lantaran harga yang ditawarkan oleh para mafia cukup menggiurkan diatas harga umum .

Sehingga para mafia bebas mengambil solar dalam jumlah yang tidak wajar setiap hari.

Kami mendesak Aparat Penegak Hukum di wilayah Polres Tulangbawang hingga Polda Lampung dan Pertamina jangan tutup mata , karena BBM bersubsidi untuk masyarakat diambil ilegal oleh mafia ,jelas ini pelanggaran pidana.

Pertamina harus segera turun dan beri sanksi tegas jangan sampai warga geram dan melakukan aksi demo kepada Pertamina untuk mendesak Penutupan SPBU

Pertamina harus segera turun dan beri sanksi tegas. Jangan sampai warga geram dan melakukan aksi demo kepada Pertamina untuk mendesak penutupan SPBU 24.341.70 Lintas timur Menggala tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *