Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Diduga SPBU kibang Menggala 24.341.70 Lintas timur Menggala tengah Kecamatan Menggala Masih melayani Mobil modifikasi Ngangsur solar dengan Pembelian hingga ribuan liter

badge-check


					Diduga SPBU kibang Menggala 24.341.70 Lintas timur Menggala tengah Kecamatan Menggala Masih melayani Mobil modifikasi Ngangsur solar dengan Pembelian hingga ribuan liter Perbesar

(TK), Tulangbawang —Untuk mencegah penyelewengan BBM bersubsidi yang sangat merugikan negara dan masyarakat, PT Pertamina (Persero) diminta jangan segan-segan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi Pemutusan Hak Usaha (PHU) kepada pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), apabila masih melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi.

Begitu juga dengan sanksi kepada siapapun apabila terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi seperti yang tertera dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

 

Namun, sanksi-sanksi tersebut seakan tidak membuat rasa takut para mafia BBM bersubsidi yang sampai saat ini masih melancarkan bisnis haramnya.

 

Seperti yang terciduk kamera awak media di SPBU 24.341.70 Lintas timur Menggala tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung.

Dari penelurusan wartawan media ini sabtu,(22/6/24) Pagi, terpantau banyak nya mobil modifikasi dengan didalam nya berisi tangki penampung BBM berkapasitas 3000 liter/3 ton .

Dalam keterangan salah satu sopir dirinya menyebutkan jika BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi tersebut adalah milik SR bahkan dalam sekali pengisian di SPBU tersebut diri nya bisa mengisi 900rb .

Bebas nya pengambilan BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga ada nya kongkalingkong antara operator dengan para mafia , lantaran harga yang ditawarkan oleh para mafia cukup menggiurkan diatas harga umum .

Sehingga para mafia bebas mengambil solar dalam jumlah yang tidak wajar setiap hari.

Kami mendesak Aparat Penegak Hukum di wilayah Polres Tulangbawang hingga Polda Lampung dan Pertamina jangan tutup mata , karena BBM bersubsidi untuk masyarakat diambil ilegal oleh mafia ,jelas ini pelanggaran pidana.

Pertamina harus segera turun dan beri sanksi tegas jangan sampai warga geram dan melakukan aksi demo kepada Pertamina untuk mendesak Penutupan SPBU

Pertamina harus segera turun dan beri sanksi tegas. Jangan sampai warga geram dan melakukan aksi demo kepada Pertamina untuk mendesak penutupan SPBU 24.341.70 Lintas timur Menggala tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung.

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“IAS Akui Pemecatan Pegawai karena Salahgunakan Dana, Aktivis Desak KPK Turun Tangan”

18 Mei 2025 - 08:30 WIB

Diduga Fiktif dan Mark-Up, Realisasi Dana Desa Sriwijaya Mataram Tahun 2024 Kepala Desa Bungkam Soal Data APBDes

18 Mei 2025 - 05:21 WIB

Jalan Pekon Karang Agung Longsor, Akses Terputus Sementara

17 Mei 2025 - 05:29 WIB

Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO, 84 Warga Menjadi Korban

17 Mei 2025 - 05:22 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Selama Ops Pekat Krakatau 2025

17 Mei 2025 - 05:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page