(TK), Pesisir Barat —Pada tahun anggaran 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat menganggarkan Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp28.393.960.000,00, dengan realisasi per 30 November 2023 mencapai Rp17.366.457.840,00 atau 61,16%. Namun, pengelolaan dana ini diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, sebagaimana terungkap dalam hasil pemeriksaan media.
Temuan Utama:

1. Penggunaan Aplikasi SIPlah Tidak Maksimal:
Penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah) belum sepenuhnya diterapkan di sekolah-sekolah. Belanja barang dan jasa belum sepenuhnya dilakukan melalui SIPlah, dengan sebagian pengadaan barang, termasuk buku dan peralatan, masih dilakukan secara langsung ke toko fisik. Pembelian buku diduga diarahkan ke penyedia tertentu berdasarkan keputusan rapat K3S/MKKS, melanggar ketentuan yang ada.
2. **Pengelolaan ARKAS dan MARKAS Tidak Optimal:**
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) tidak sepenuhnya digunakan dengan benar. Penginputan realisasi dilakukan pada akhir bulan, menyebabkan ketidaksesuaian data. ARKAS juga belum mampu memvalidasi kesesuaian realisasi dengan dokumen pertanggungjawaban, dan terdapat penambahan kegiatan di luar petunjuk teknis.
3. **Penggunaan Dana BOS Tidak Sesuai:**
Terdapat penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, termasuk:
– Honorarium untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp24.390.000,00.
– Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi sebesar Rp4.700.000,00.
– Pembayaran honor dua kali untuk jabatan yang sama sebesar Rp13.200.000,00.
– Pengeluaran tidak sesuai peruntukan sebesar Rp112.467.500,00.
– Honor kepada tenaga pendidik tanpa dukungan NUPTK dan SK Kepala Sekolah sebesar Rp55.800.000,00.
Rekomendasi:
Dalam menghadapi masalah ini, disarankan agar:
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat melakukan monitoring lebih ketat terhadap penerapan SIPlah di sekolah.
2. Ketua Tim Manajemen BOS melakukan pengawasan ketat terhadap perencanaan dan penggunaan Dana BOS melalui ARKAS dan MARKAS.
3. Kepala Sekolah mematuhi petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
4. Bendahara BOS lebih teliti dalam menyusun laporan pertanggungjawaban.
5. Pertanggungjawaban atas penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai harus dilakukan, dan dana yang tidak sesuai sebesar Rp45.865.000,00 harus dikembalikan ke Kas Daerah dan Kas Negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat belum dapat dikonfirmasi mengenai tanggapan atau langkah-langkah yang akan diambil terkait temuan ini. Keterbukaan dan tindakan cepat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan perbaikan dalam pengelolaan Dana BOS demi kepentingan pendidikan yang transparan dan berkeadilan.
Senin, (19/8/24)
(Red)