Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Pesisir Barat Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

badge-check


					Pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Pesisir Barat Diduga Tidak Sesuai Ketentuan Perbesar

(TK), Pesisir Barat —Pada tahun anggaran 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat menganggarkan Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp28.393.960.000,00, dengan realisasi per 30 November 2023 mencapai Rp17.366.457.840,00 atau 61,16%. Namun, pengelolaan dana ini diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku, sebagaimana terungkap dalam hasil pemeriksaan media.

Temuan Utama:

1. Penggunaan Aplikasi SIPlah Tidak Maksimal:
Penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah) belum sepenuhnya diterapkan di sekolah-sekolah. Belanja barang dan jasa belum sepenuhnya dilakukan melalui SIPlah, dengan sebagian pengadaan barang, termasuk buku dan peralatan, masih dilakukan secara langsung ke toko fisik. Pembelian buku diduga diarahkan ke penyedia tertentu berdasarkan keputusan rapat K3S/MKKS, melanggar ketentuan yang ada.

2. **Pengelolaan ARKAS dan MARKAS Tidak Optimal:**
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) tidak sepenuhnya digunakan dengan benar. Penginputan realisasi dilakukan pada akhir bulan, menyebabkan ketidaksesuaian data. ARKAS juga belum mampu memvalidasi kesesuaian realisasi dengan dokumen pertanggungjawaban, dan terdapat penambahan kegiatan di luar petunjuk teknis.

3. **Penggunaan Dana BOS Tidak Sesuai:**
Terdapat penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, termasuk:
– Honorarium untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp24.390.000,00.
– Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi sebesar Rp4.700.000,00.
– Pembayaran honor dua kali untuk jabatan yang sama sebesar Rp13.200.000,00.
– Pengeluaran tidak sesuai peruntukan sebesar Rp112.467.500,00.
– Honor kepada tenaga pendidik tanpa dukungan NUPTK dan SK Kepala Sekolah sebesar Rp55.800.000,00.

Rekomendasi:

Dalam menghadapi masalah ini, disarankan agar:
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat melakukan monitoring lebih ketat terhadap penerapan SIPlah di sekolah.
2. Ketua Tim Manajemen BOS melakukan pengawasan ketat terhadap perencanaan dan penggunaan Dana BOS melalui ARKAS dan MARKAS.
3. Kepala Sekolah mematuhi petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
4. Bendahara BOS lebih teliti dalam menyusun laporan pertanggungjawaban.
5. Pertanggungjawaban atas penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai harus dilakukan, dan dana yang tidak sesuai sebesar Rp45.865.000,00 harus dikembalikan ke Kas Daerah dan Kas Negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat belum dapat dikonfirmasi mengenai tanggapan atau langkah-langkah yang akan diambil terkait temuan ini. Keterbukaan dan tindakan cepat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan perbaikan dalam pengelolaan Dana BOS demi kepentingan pendidikan yang transparan dan berkeadilan.

Senin, (19/8/24)

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“IAS Akui Pemecatan Pegawai karena Salahgunakan Dana, Aktivis Desak KPK Turun Tangan”

18 Mei 2025 - 08:30 WIB

Diduga Fiktif dan Mark-Up, Realisasi Dana Desa Sriwijaya Mataram Tahun 2024 Kepala Desa Bungkam Soal Data APBDes

18 Mei 2025 - 05:21 WIB

Jalan Pekon Karang Agung Longsor, Akses Terputus Sementara

17 Mei 2025 - 05:29 WIB

Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO, 84 Warga Menjadi Korban

17 Mei 2025 - 05:22 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Selama Ops Pekat Krakatau 2025

17 Mei 2025 - 05:10 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page