Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Pemkot Bandar Lampung Terjebak Skandal Dana Pusat: Rp 144 Miliar Disalahgunakan, Defisit Keuangan Menggila

badge-check


					Pemkot Bandar Lampung Terjebak Skandal Dana Pusat: Rp 144 Miliar Disalahgunakan, Defisit Keuangan Menggila Perbesar

(TK), Bandar Lampung—Pemkot Bandar Lampung terlibat dalam skandal keuangan dengan dugaan penyimpangan dana pusat sebesar Rp 144 miliar dalam dua tahun terakhir. Tahun 2023, dana pusat sebesar Rp 80 miliar, yang seharusnya digunakan untuk tambahan THR dan gaji ke-13 ASN, dialihkan untuk kegiatan lain seperti umrah dan belanja modal. Kasus ini mengikuti pola serupa pada tahun 2022, di mana total penyimpangan mencapai Rp 64,13 miliar.

Kepala BPKAD M. Nur Ramdhan dan Walikota Eva Dwiana disebut bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Kejaksaan Agung kini menyelidiki kasus tersebut, sementara Advokat Bela Rakyat (ABR) mendesak pengusutan tuntas dan transparansi penggunaan dana. Kasus ini mencerminkan krisis tata kelola keuangan di Pemkot Bandar Lampung.

Laporan BPK RI mengungkap bahwa dana DAK dan PEN yang belum digunakan pada 31 Desember 2023 disalahgunakan oleh Pemkot Bandar Lampung. Sisa dana yang seharusnya tercatat di kas daerah tidak sesuai dengan jumlah yang ada, mengindikasikan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya. Utang yang timbul akibat penyimpangan ini mencapai Rp 3,6 miliar.

 

Pemkot Bandar Lampung juga mengalami defisit keuangan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir, dengan defisit mencapai Rp 267,4 miliar pada 2023. Selain itu, Pemkot memiliki utang kepada PT SMI dan kewajiban bunga yang belum dibayar. Kasus ini semakin memperburuk reputasi tata kelola keuangan di kota tersebut, yang kini menjadi fokus perhatian publik dan aparat hukum.

(Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“IAS Akui Pemecatan Pegawai karena Salahgunakan Dana, Aktivis Desak KPK Turun Tangan”

18 Mei 2025 - 08:30 WIB

Jalan Pekon Karang Agung Longsor, Akses Terputus Sementara

17 Mei 2025 - 05:29 WIB

Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO, 84 Warga Menjadi Korban

17 Mei 2025 - 05:22 WIB

Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Selama Ops Pekat Krakatau 2025

17 Mei 2025 - 05:10 WIB

Tim Tekab 308 Amankan Pelaku Pengeroyokan di Lampung Selatan

17 Mei 2025 - 05:03 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page