Pemkot Bandar Lampung Terjebak Skandal Dana Pusat: Rp 144 Miliar Disalahgunakan, Defisit Keuangan Menggila

(TK), Bandar Lampung—Pemkot Bandar Lampung terlibat dalam skandal keuangan dengan dugaan penyimpangan dana pusat sebesar Rp 144 miliar dalam dua tahun terakhir. Tahun 2023, dana pusat sebesar Rp 80 miliar, yang seharusnya digunakan untuk tambahan THR dan gaji ke-13 ASN, dialihkan untuk kegiatan lain seperti umrah dan belanja modal. Kasus ini mengikuti pola serupa pada tahun 2022, di mana total penyimpangan mencapai Rp 64,13 miliar.

Kepala BPKAD M. Nur Ramdhan dan Walikota Eva Dwiana disebut bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Kejaksaan Agung kini menyelidiki kasus tersebut, sementara Advokat Bela Rakyat (ABR) mendesak pengusutan tuntas dan transparansi penggunaan dana. Kasus ini mencerminkan krisis tata kelola keuangan di Pemkot Bandar Lampung.

Laporan BPK RI mengungkap bahwa dana DAK dan PEN yang belum digunakan pada 31 Desember 2023 disalahgunakan oleh Pemkot Bandar Lampung. Sisa dana yang seharusnya tercatat di kas daerah tidak sesuai dengan jumlah yang ada, mengindikasikan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya. Utang yang timbul akibat penyimpangan ini mencapai Rp 3,6 miliar.

 

Pemkot Bandar Lampung juga mengalami defisit keuangan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir, dengan defisit mencapai Rp 267,4 miliar pada 2023. Selain itu, Pemkot memiliki utang kepada PT SMI dan kewajiban bunga yang belum dibayar. Kasus ini semakin memperburuk reputasi tata kelola keuangan di kota tersebut, yang kini menjadi fokus perhatian publik dan aparat hukum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *