(TK), Bandar Lampung—Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung tampaknya belum belajar dari kesalahan masa lalu. Meski jabatan dan kekuasaan bersifat sementara, mereka tampak tidak peduli akan aturan yang seharusnya diikuti. Hal ini terlihat dari pengulangan praktik yang sama terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan secara tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun anggaran 2022, Disdikbud Kota Bandar Lampung diketahui telah mengalokasikan dana BOS sebesar Rp 4,7 miliar untuk pembayaran honorarium bagi 308 guru tidak tetap. Dari jumlah tersebut, sebanyak 159 guru belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan 405 guru lainnya belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang seharusnya menjadi syarat wajib. Meskipun sempat menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut kasus ini.
Namun, pelanggaran serupa kembali terjadi di tahun anggaran 2023. Dana BOS sebesar Rp 911,5 juta kembali digunakan untuk membayar honorarium bagi 997 guru tidak tetap yang belum memenuhi syarat, dengan rincian 114 guru belum tercatat di Dapodik dan 883 guru belum memiliki NUPTK.
Untuk “melegalkan” tindakan ini, Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung bahkan menerbitkan Surat Edaran yang mengizinkan guru tidak tetap didaftarkan ke Dapodik setelah bekerja selama enam bulan. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan bahwa pembayaran honorarium tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur bahwa hanya guru yang memenuhi syarat—termasuk tercatat di Dapodik dan memiliki NUPTK—yang berhak menerima honor dari dana BOS.
Sampai berita ini disusun, Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka, belum memberikan tanggapan meski telah dimintai konfirmasi. Situasi ini mencerminkan pelanggaran yang serius dan berulang dalam pengelolaan dana publik oleh Disdikbud Kota Bandar Lampung.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Disdikbud Kota Bandar Lampung ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan, khususnya dalam hal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, pembayaran honorarium hanya boleh diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan, yaitu: bukan aparatur sipil negara (ASN), tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum menerima tunjangan profesi guru.
Meskipun pelanggaran ini telah terjadi pada tahun anggaran 2022, Disdikbud Kota Bandar Lampung kembali mengulanginya di tahun 2023, dengan jumlah dana yang dikeluarkan mencapai Rp 911,5 juta. Ini menunjukkan adanya ketidakpedulian terhadap aturan yang berlaku serta kurangnya tanggung jawab dalam pengelolaan dana publik.
Ketika dimintai konfirmasi mengenai temuan ini, Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka, yang juga merupakan saudara kembar dari Walikota Eva Dwiana, memilih untuk tidak memberikan jawaban. Sikap bungkam ini semakin menambah ketidakpercayaan publik terhadap integritas dan transparansi di lingkungan Disdikbud.
Tindakan Disdikbud Kota Bandar Lampung yang terus menggelontorkan dana BOS untuk pembayaran honorarium guru yang tidak memenuhi syarat ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
(TIM)