Kurangnya Perhatian Pemerintah Kota Bandar Lampung Terhadap Hak Guru ASN: Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti

(TK), Bandar Lampung— Konsistensi Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam memperhatikan hak-hak guru ASN di wilayahnya dipertanyakan. Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan agar beliau memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk menganggarkan serta membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 3.878 guru ASN daerah pada tahun 2023 dengan nilai total Rp 9,8 miliar, rekomendasi ini belum terealisasi.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung tahun 2024, tidak terdapat alokasi dana yang dirancang untuk menyelesaikan permasalahan ini, yang berdampak pada ribuan guru ASN se-Kota Bandar Lampung.

Sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, dana sebesar Rp 9,8 miliar yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah Pemkot Bandar Lampung pada 29 Desember 2023, seharusnya dialokasikan untuk membayar tambahan THR dan gaji ke-13 bagi 3.878 guru ASN daerah. Namun, menurut laporan BPK, dana tersebut telah dialihkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung untuk kegiatan lain, termasuk pembiayaan perjalanan umrah senilai Rp 848 juta, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Inspektorat sebesar Rp 596 juta, serta belanja modal untuk gedung, jalan, dan pengairan senilai Rp 3,83 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU).

BPK RI telah mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Kepala Disdikbud untuk segera menganggarkan dan membayarkan tambahan THR serta gaji ke-13 bagi ribuan guru ASN daerah sesuai dengan dana yang diterima. Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Disdikbud memperbaiki koordinasi dalam belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mengalami kekurangan sebesar Rp 302,8 juta untuk 721 guru ASN, serta memutakhirkan data kepegawaian terkait disiplin dan perubahan gaji pokok.

Beberapa guru yang dihubungi mengakui bahwa hingga kini mereka belum menerima tambahan THR dan gaji ke-13 yang menjadi hak mereka. Namun, mereka enggan mengemukakan protes secara terbuka. “Kalau kami bersuara, besoknya pasti dimutasi. Kepemimpinan yang ada sekarang ini cukup keras. Kami memilih diam untuk saat ini, namun akan bersuara pada Pilkada nanti,” ujar seorang guru yang segera memasuki masa pensiun.

Sementara itu, seorang pegawai di Disdikbud Bandar Lampung mengakui bahwa hingga saat ini belum ada alokasi anggaran khusus untuk pembayaran tambahan THR dan gaji ke-13 bagi para guru, sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. “Sejauh yang saya tahu, tidak ada anggaran yang spesifik sesuai dengan rekomendasi BPK. Tapi saya juga kurang tahu pasti detailnya,” ujarnya, meminta agar namanya tidak disebutkan.

Apakah benar Wali Kota Eva Dwiana tidak pernah memerintahkan Kepala Disdikbud untuk menganggarkan dana sebesar Rp 9,8 miliar sesuai rekomendasi BPK? Hingga berita ini diturunkan, pihak Wali Kota dan Kepala Disdikbud belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *