(TK),Tulang Bawang— Sejumlah proyek pembangunan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) pada tahun anggaran 2022 dan 2023 diduga mengalami penyimpangan. Berdasarkan data yang telah dipelajari, beberapa proyek pembangunan di berbagai sekolah tidak terealisasi sesuai kontrak yang disepakati. Temuan ini memicu kekhawatiran publik mengenai pengelolaan anggaran daerah, terutama terkait dengan realisasi belanja modal dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Salah satu temuan menonjol adalah proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB), ruang UKS, dan rumah dinas guru di SDN I Gedung Jaya. Proyek ini, dengan nilai kontrak sebesar Rp 598.889.600,00, hanya terealisasi 20% hingga akhir masa kontrak pada 14 November 2022. Pekerjaan yang dihentikan tersebut hingga kini belum jelas tindak lanjutnya, termasuk jaminan pelaksanaan sebesar Rp 29.994.480,00 yang belum dicairkan oleh penyedia jasa.
Kasus serupa juga ditemukan pada pembangunan di SMPN I Penawartama. Proyek yang mencakup pembangunan laboratorium IPA dan toilet dengan nilai kontrak Rp 528.799.999,07 hanya menyelesaikan 20% pekerjaan hingga berakhirnya kontrak pada 16 November 2022. Jaminan pelaksanaan proyek ini sebesar Rp 26.439.999,95 juga belum dicairkan.
Di SMPN Satu Atap 02 Dente Teladas, proyek yang meliputi pembangunan laboratorium komputer, rumah dinas guru, dan ruang UKS dengan nilai kontrak Rp 915.024.735,78 hanya terealisasi 23,80% hingga kontrak selesai pada 16 November 2022. Sementara, di SMP Tunas Bangsa, proyek senilai Rp 1.113.424.799,56 juga mengalami nasib serupa, dengan fisik pembangunan hanya mencapai 20% hingga masa kontrak berakhir pada 14 November 2022. Jaminan pelaksanaan dari kedua proyek tersebut, masing-masing sebesar Rp 45.751.236,79 dan Rp 55.671.239,98, belum juga dicairkan.
Secara total, dari keempat proyek tersebut, jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan mencapai Rp 157.806.956,72, dan hingga saat ini keberadaannya masih dipertanyakan.
Selain masalah proyek yang mangkrak, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2023 juga ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan. Pada tujuh sekolah di Kabupaten Tulang Bawang , realisasi penggunaan dana sebesar Rp 22.187.160,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa dana BOS digunakan tanpa pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, terdapat temuan keterlambatan penyetoran pajak dana BOS pada 54 sekolah dengan total nilai sebesar Rp 115.016.251,40. Keterlambatan ini menunjukkan adanya pengelolaan anggaran yang kurang optimal dan bisa mempengaruhi kredibilitas Dinas Pendidikan setempat dalam pengelolaan dana publik.
Dugaan penyimpangan anggaran yang mencakup proyek-proyek pembangunan dan pengelolaan dana BOS ini menuntut penegasan akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dari pihak-pihak yang bertanggung jawab. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Keterlambatan konfirmasi dari pihak dinas menambah ketidakjelasan nasib proyek-proyek tersebut dan penggunaan anggaran yang sesuai.
(RED)