(TK), TUBA— Praktik dugaan pelanggaran atas netralitas ASN pada pilkada 2024 di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Senin (14/10/2024) kemarin dilaporkan ke Bawaslu setempat.
Adalah tim kuasa hukum pasangan calon Winarti – Reynata yang melaporkan ASN Dinas PUPR Tuba berinisial RD, ke Bawaslu.
Putra, SH, kuasa hukum pasangan nomor 1 itu, seusai melapor ke Bawaslu menjelaskan bahwa RD tertangkap kamera sedang mengikuti kegiatan meninjau gotong royong dan pembuatan gorong-gorong di Kampung Rengas Cendung oleh pasangan nomor urut 2: Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan.
“Dan berdasarkan bukti yang ada, ASN Dinas PUPR itu memang terang-terangan menunjukkan keberpihakannya. Tentu hal ini merupakan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan, dimana ASN wajib menjaga netralitasnya dalam pilkada,” kata Putra, SH.
Ia berharap, Bawaslu Tuba dapat menindaklanjuti laporan pihaknya dengan cepat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekecil apapun laporan yang masuk, harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Langkah verifikasi, penelaahan, dan pemanggilan dan permintaan keterangan saksi maupun terlapor harus dilakukan. Kami berharap, Bawaslu Tuba benar-benar profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang,” kata Putra.
Sementara beberapa hari terakhir berkembang rumor tidak sedap terkait dengan pasangan nomor urut 2: Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan. Disebut-sebut, demikian derasnya gerakan di jajaran ASN setempat untuk menjadikan mantan Pj Bupati tersebut sebagai bupati definitif melalui pemilihan 27 November mendatang.
Bahkan dikabarkan, hingga saat ini beberapa fasilitas milik pemkab setempat masih melekat pada mantan Pj Bupati Tuba tersebut untuk berkampanye. Mulai dari kendaraan hingga sopir yang merupakan honorer pemkab.
Benarkah demikian? Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum didapatkan keterangan pasti dari pihak pasangan nomor urut 2: Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan.
(RED)