Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Gugatan Citizen Law Suit Terhadap Pembangunan Tugu Pagoda di Bandar Lampung Diajukan ke PN Tanjung Karang

badge-check


					Gugatan Citizen Law Suit Terhadap Pembangunan Tugu Pagoda di Bandar Lampung Diajukan ke PN Tanjung Karang Perbesar

(TK), Bandar Lampung— Id-;Pengadilan Negeri Tanjung karang ( PN TJK) Akan Menggelar sidang Gugatan Citizen Law Suit Yang perdana terkait pembangunan Tugu Pagoda, di Telukbetung, Bandarlampung pada hari Selasa 5 November 2024 mendatang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat Peduli Bandar Lampung (AMPBL) sebagai penggugat Gunawan Pharrikesit SH. Advokad AMPBL mengatakan untuk proses pendaftaran tidak berlangsung lama pada 23 Oktober 2024 pekan lalu, yang kemudian Pengadilan Negeri Tanjungkarang (PN. Tj. karang), sudah mengeluarkan RELAAS PANGGILAN SIDANG, dengan Nomor Perkara: 235/Pdt.G/2024/PN Tjk, Terang Gunawan

Pihaknya Menyebutkan ada lima orang prinsipal, sebagai penggugat terhadap kelalaian pihak Pemerintahan Kota Bandarl ampung, masing-masing: K.H. Ansori, S.P, Ustdaz Firmansyah, M. Arief Sanjaya, Azwanizar, S.E, dan Ustadz Ridwan

“Kelima penggugat tersebut merupakan warga Bandarlampung, dan mewakili Masyarakat Bandarlampung, yang merasa kebijakan yang diambil oleh stakeholder Kota Bandar lampung, tidak tepat dan dianggap lalai memenuhi unsur keadilan dan melanggar hak asasi manusia,” tandasnya

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan gugatan citizen law suit ini merupakan langkah hukum untuk mempersoalkan pembangunan Tugu Pagoda, yang di bangun di fasilitas umum, yaitu di tengah jalan.

“Dan harus dipahami bahwa siapapun tidak berhak mendirikan bangunan pada fasilitas umum bagi kelompok atau golongan tertentu. Dan Jelas hal tersebut pelanggaran hak asasi manusia (HAM), Tegas Gunawan

Pihaknya juga menambahkan beberapa hari yang lalu kami bersama lainya yang tergabung pada Masyarakat Peduli Bandar Lampung (AMPBL) Sudah menyampaikan baik secara koordinasi, sosialisasi kepada Pemerintah Kota Bandarlampung, namun hasilnya tidak ada, makanya kami melakukan gugatan untuk menggagalkan kebijakan pembangunan pagoda tersebut”.

Proses pembangunannya, lanjut Gunawan memang sudah berlangsung dan bahkan sudah berdiri tegak sebuah bangunan berupa tugu. Untuk itulah dalam gugatan, menuntut agar tugu pagoda diganti perwujudannya menjadi Tugu Krakatau.

“Berdasarkan fakta sejarah letusan Gunung Krakatau di Selat Sunda pada 26 Agustus 1883 yang sangat dahsyat, meninggalkan jejak di tempat pembangunan dan sekitar tugu tersebut”.

Bahkan, ungkapnya, ketinggian tsunami air laut kala itu menenggelamkan lokasi pembangunan yang dibangun tugu pagoda, dan menenggelamkan ribuan warga.

“Karenanya sangat wajar jika masyarakat menggugat pemangku kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung ”

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Eva Dwiana Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 Berkat Komitmen Majukan UMKM

11 Juni 2026 - 11:38 WIB

Eva Dwiana: Kedatangan Prabowo Kehormatan Bagi Warga Bandar Lampung

11 Juni 2026 - 05:52 WIB

Wagub Jihan Dorong Percepatan Literasi Keuangan Selaras Program Desaku Maju dan Desa Perkasa

11 Juni 2026 - 05:36 WIB

Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

11 Juni 2026 - 05:32 WIB

22 Satpam Tersisih, Disnaker Bergerak; Bank Lampung Jawab Umum, Pertanyaan Utama Tetap Menggantung

9 Juni 2026 - 04:46 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page