Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Aspri Hotman Paris Dukung Laporan Dugaan Ketidaknetralan Pj Sekda Tuba dalam Pilkada 2024

badge-check


					Aspri Hotman Paris Dukung Laporan Dugaan Ketidaknetralan Pj Sekda Tuba dalam Pilkada 2024 Perbesar

(TK), Tulang Bawang— Salah satu asisten pribadi (aspri) pengacara kondang Hotman Paris Hutapea; Putri Maya Rumanti, menyatakan dukungannya atas laporan DPD PEKAT-IB Kabupaten Tulang Bawang terkait dugaan ketidakpatuhan atas regulasi netralitas ASN yang dilakukan Pj Sekda Tuba, Haryanto Hasan, kepada Pj Gubernur Lampung dan Bawaslu.
“Sebagai ketua bidang hukum dan HAM DPD PEKAT-IB Tulang Bawang, saya mendukung dilakukannya laporan terhadap Pj Sekda Tuba. Karena langkah ini justru penguatan terhadap regulasi, dan seharusnya semua pihak terkait memberikan dukungan dan tidak melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Putri Maya Rumanti.
Ia mengapresiasi Bawaslu Tuba yang merespon cepat laporan DPD PEKAT-IB terkait dugaan ketidaknetralan Pj Sekda Haryanto Hasan menyambut pilkada 2024 ini.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Tuba mengundang Ketua PEKAT-IB Tuba, Andri WK, SH, pada hari Senin (11/11/2024) lusa untuk menyampaikan klarifikasi atas laporannya.
“Semoga dengan adanya laporan dari PEKAT-IB Tulang Bawang terhadap dugaan ketidakpatuhan Pj Sekda Tulang Bawang, Haryanto Hasan, dalam menjaga netralitasnya sebagai ASN, pihak-pihak terkait dapat segera mengambil sikap tegas. Baik itu dari Pj Gubernur, Kemendagri, maupun Bawaslu bisa memprosesnya sesuai UU ASN dan UU Pemilu,” harap Putri Maya Rumanti saat dimintai tanggapan oleh awak media seusai mengahadiri acara debat publik terakhir paslonkada Tuba di GSG Menggla, Jum’at (8/11/24) siang kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Haryanto Hasan, dilaporkan ke Pj Gubernur Lampung, Samsudin, oleh Ormas DPD Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Baru (PEKAT-IB) setempat, terkait dengan ketidakpatuhan terhadap regulasi atas netralitasnya sebagai ASN.
Pada surat bernomor: 115/LP/PEKAT.IB/TB/I/2024, tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani Andri WK, SH, selaku Ketua DPD PEKAT-IB Tuba. Diungkapkan ketidaknetralan Pj Sekda Tuba, Haryanto Hasan, menghadapi pilkada 2024 ini terbukti dengan cara mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 yaitu Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan, melalui media facebook serta masuk ke dalam group internal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati tersebut.
“Bukti-bukti adanya ketidakpatuhan Sekda Tuba terhadap regulasi netralitas ASN tersebut, kami sertakan di dalam surat laporan kepada Pj Gubernur yang telah kami sampaikan pada hari Selasa kemarin,” kata Ketua DPD PEKAT-IB Tuba, Andri WK, SH, Kamis (7/11/2024) lalu.
Di dalam surat laporan kepada Pj Gubernur Lampung sebanyak delapan halaman yang ditembuskan ke Kemenpan RI, BKN, Kemendagri, BKD Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, DPP PEKAT-IB, dan DPW PEKAT-IB Provinsi Lampung tersebut, diuraikan secara mendalam mengenai tatanan ketentuan perundang-undangan yang dilanggar oleh Sekda Tuba terkait netralitasnya sebagai ASN menghadapi pilkada 27 November mendatang.
Diuraikan, hal yang terjadi di Pemkab Tuba, Pj Sekda yang anti kritik, serta sarat dengan kolusi dan nepotisme, membuat suasana pemerintahan menjadi tidak sehat.
“Kami meminta untuk peninjauan ulang terhadap Pj Sekda yang diduga tidak netral, dikarenakan hubungan pertalian saudara terhadap salah satu paslon yaitu Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan. Dan apabila terbukti ketidakpatuhan terhadap regulasi, maka Pj Sekda kami harapkan untuk diganti,” lanjut surat laporan DPD PEKAT-IB Tuba ke Pj Gubernur Lampung.
Andri WK, SH, menambahkan, calon wakil bupati nomor urut 2 yaitu Hankam Hasan merupakan saudara kandung dari Pj Sekda Tuba, Haryanto Hasan.

(fjr)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanpa Pondasi, Proyek Jalan Rigid di Teluk Betung Barat Seret Nama Dinas PU Bandar Lampung

21 April 2026 - 07:22 WIB

Terungkap! Dugaan Guru Tak Mengajar Tapi Tetap Terima Gaji di SMAN 11 Bandar Lampung, Bungkam Saat Dikonfirmasi

15 April 2026 - 11:52 WIB

AROMA PUNGLI DI BALIK SEDEKAH SEKOLAH: DINAS PENDIDIKAN MESUJI TAK JELAS DASAR HUKUM, TANGGUNG JAWAB DILEMPAR KE KESRA

15 April 2026 - 06:17 WIB

Pemilik Diva Karaoke Klarifikasi Soal Perizinan, Minta Media dan Pemda Bersikap Bijak

14 April 2026 - 02:41 WIB

Kapolsek Purbolinggo AKP H. Irwan Susanto Dukung Penuh Program Pembangunan Jalan SMI Lampung Timur 2026

13 April 2026 - 11:35 WIB

Trending di Lampung