(TK), Tulang Bawang— Salah satu asisten pribadi (aspri) pengacara kondang Hotman Paris Hutapea; Putri Maya Rumanti, menyatakan dukungannya atas laporan DPD PEKAT-IB Kabupaten Tulang Bawang terkait dugaan ketidakpatuhan atas regulasi netralitas ASN yang dilakukan Pj Sekda Tuba, Haryanto Hasan, kepada Pj Gubernur Lampung dan Bawaslu.
“Sebagai ketua bidang hukum dan HAM DPD PEKAT-IB Tulang Bawang, saya mendukung dilakukannya laporan terhadap Pj Sekda Tuba. Karena langkah ini justru penguatan terhadap regulasi, dan seharusnya semua pihak terkait memberikan dukungan dan tidak melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Putri Maya Rumanti.
Ia mengapresiasi Bawaslu Tuba yang merespon cepat laporan DPD PEKAT-IB terkait dugaan ketidaknetralan Pj Sekda Haryanto Hasan menyambut pilkada 2024 ini.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Tuba mengundang Ketua PEKAT-IB Tuba, Andri WK, SH, pada hari Senin (11/11/2024) lusa untuk menyampaikan klarifikasi atas laporannya.
“Semoga dengan adanya laporan dari PEKAT-IB Tulang Bawang terhadap dugaan ketidakpatuhan Pj Sekda Tulang Bawang, Haryanto Hasan, dalam menjaga netralitasnya sebagai ASN, pihak-pihak terkait dapat segera mengambil sikap tegas. Baik itu dari Pj Gubernur, Kemendagri, maupun Bawaslu bisa memprosesnya sesuai UU ASN dan UU Pemilu,” harap Putri Maya Rumanti saat dimintai tanggapan oleh awak media seusai mengahadiri acara debat publik terakhir paslonkada Tuba di GSG Menggla, Jum’at (8/11/24) siang kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Haryanto Hasan, dilaporkan ke Pj Gubernur Lampung, Samsudin, oleh Ormas DPD Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Baru (PEKAT-IB) setempat, terkait dengan ketidakpatuhan terhadap regulasi atas netralitasnya sebagai ASN.
Pada surat bernomor: 115/LP/PEKAT.IB/TB/I/2024, tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani Andri WK, SH, selaku Ketua DPD PEKAT-IB Tuba. Diungkapkan ketidaknetralan Pj Sekda Tuba, Haryanto Hasan, menghadapi pilkada 2024 ini terbukti dengan cara mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 yaitu Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan, melalui media facebook serta masuk ke dalam group internal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati tersebut.
“Bukti-bukti adanya ketidakpatuhan Sekda Tuba terhadap regulasi netralitas ASN tersebut, kami sertakan di dalam surat laporan kepada Pj Gubernur yang telah kami sampaikan pada hari Selasa kemarin,” kata Ketua DPD PEKAT-IB Tuba, Andri WK, SH, Kamis (7/11/2024) lalu.
Di dalam surat laporan kepada Pj Gubernur Lampung sebanyak delapan halaman yang ditembuskan ke Kemenpan RI, BKN, Kemendagri, BKD Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, DPP PEKAT-IB, dan DPW PEKAT-IB Provinsi Lampung tersebut, diuraikan secara mendalam mengenai tatanan ketentuan perundang-undangan yang dilanggar oleh Sekda Tuba terkait netralitasnya sebagai ASN menghadapi pilkada 27 November mendatang.
Diuraikan, hal yang terjadi di Pemkab Tuba, Pj Sekda yang anti kritik, serta sarat dengan kolusi dan nepotisme, membuat suasana pemerintahan menjadi tidak sehat.
“Kami meminta untuk peninjauan ulang terhadap Pj Sekda yang diduga tidak netral, dikarenakan hubungan pertalian saudara terhadap salah satu paslon yaitu Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan. Dan apabila terbukti ketidakpatuhan terhadap regulasi, maka Pj Sekda kami harapkan untuk diganti,” lanjut surat laporan DPD PEKAT-IB Tuba ke Pj Gubernur Lampung.
Andri WK, SH, menambahkan, calon wakil bupati nomor urut 2 yaitu Hankam Hasan merupakan saudara kandung dari Pj Sekda Tuba, Haryanto Hasan.
(fjr)