PT ATS Bandar Lampung Jadi Sorotan, Kejanggalan Operasional dan Kekhawatiran Aktivitas Ilegal

(TK), Bandar Lampung — Keberadaan PT ATS di Jalan Turi Raya, Tanjung Senang, Bandar Lampung, tengah menjadi sorotan.

Perusahaan yang mengklaim sebagai perusahaan aplikasi cari jodoh ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait operasional dan izin usahanya.

Dikonfirmasi oleh Eko, perwakilan dari pemilik perusahaan, PT ATS memang baru beroperasi satu tahun di Lampung dan rencananya akan membuka cabang di kota-kota lain.

Namun, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam operasional perusahaan ini.

Salah satu kejanggalan yang paling mencolok adalah larangan bagi awak media untuk memotret aktivitas di dalam perusahaan.

Eko beralasan bahwa hal ini merupakan kebijakan perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga tidak memasang plang nama di depan gedung, padahal perusahaan ini mengklaim sudah memiliki izin operasional.

“PT ATS ini memiliki tiga shift kerja dengan 8 jam kerja per orang selama 24 jam. Seluruh karyawan mendapatkan libur selama enam hari dalam satu bulan,” jelas Eko.

Karyawan PT ATS sebagian besar adalah mahasiswa dengan kemampuan berbahasa Inggris yang baik.

Mereka bekerja mengoperasikan aplikasi WOF, sebuah aplikasi cari jodoh yang target pasarnya adalah pengguna iPhone di benua Eropa dan Australia.

Sementara, Camat Tanjung Senang, M. Eri Arifandi, mengakui bahwa keberadaan PT ATS belum menimbulkan gangguan yang signifikan bagi masyarakat sekitar.

Namun, ia tetap merasa perlu untuk melakukan pengawasan lebih ketat.

“Kami khawatir jika perusahaan ini disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti perdagangan orang atau judi online,” ujar Eri.

Eri juga menyoroti kurangnya transparansi dari pihak PT ATS.

Sampai saat ini, perusahaan belum memberikan informasi yang jelas mengenai deskripsi pekerjaan, alur kerja, dan mekanisme kerja kepada pihak kecamatan.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *