Bawaslu Tegaskan Sanksi Berat Menanti Paslon 02 Tulangbawang Usai Tindak Politik Uang

(TK),Tulangbawang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang menegaskan bahwa pelanggaran serius yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Qudrotul-Hamkam, yang kedapatan membagikan uang kepada pemilih, dapat berakibat fatal bagi pencalonan mereka. Ketua Bawaslu Tulangbawang, Inda Fiska, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini tengah berlangsung dan kemungkinan besar akan berdampak pada pembatalan pencalonan Paslon 02 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang.

“Kami belum bisa memastikan hasilnya, namun jika terbukti ada bukti yang kuat, tidak menutup kemungkinan Paslon 02 dapat digugurkan pencalonannya,” tegas Inda Fiska kepada wartawan pada Senin (25/11). Pihak Bawaslu Tulangbawang telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua anggota tim sukses yang terlibat, yang tertangkap tangan oleh warga saat membagikan amplop berisi uang pecahan Rp50.000 kepada pemilih.

Inda Fiska menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap para pelaku masih berlangsung untuk menggali apakah tindakan tersebut tergolong dalam pelanggaran pidana, administratif, atau etik. “Kami diberikan tenggat waktu dua hari untuk menyelesaikan pendalaman kasus ini. Setelahnya, akan ada kajian dan kami akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena adanya dugaan praktik politik uang, yang jelas-jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Pilkada dengan tegas melarang calon dan tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lainnya yang dapat mempengaruhi pemilih. Pasal tersebut menyatakan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran ini bisa dikenai sanksi administrasi, bahkan dapat dibatalkan pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain sanksi administratif, pelaku politik uang juga terancam sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemberian sanksi administratif tidak menggugurkan sanksi pidana yang dapat dikenakan pada pelaku,” ujar Inda Fiska, mengutip ketentuan dalam Pasal 73 ayat (5) UU Pilkada.

Penting untuk dicatat, bahwa pelanggaran ini tidak hanya mencakup pasangan calon, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye, termasuk anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan. Praktik politik uang yang bertujuan mempengaruhi suara pemilih, membatalkan suara yang sah, atau memanipulasi pilihan pemilih adalah pelanggaran berat yang dapat merusak integritas proses demokrasi.

Inda Fiska juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tulangbawang yang telah berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan melaporkan praktik politik uang kepada Bawaslu. “Alhamdulillah, masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri, mereka menyerahkan para pelaku kepada Bawaslu. Ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk menjaga kondusivitas Pilkada di Kabupaten Tulangbawang,” ujarnya.

Ke depan, Bawaslu akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan bahwa proses Pilkada 2024 di Tulangbawang berlangsung secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *