Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Indek News

Masyarakat Tulang Bawang Unjuk Rasa Desak DPRD dan Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Money Politic dalam Pilkada 2024

badge-check


					Masyarakat Tulang Bawang Unjuk Rasa Desak DPRD dan Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Money Politic dalam Pilkada 2024 Perbesar

(TK), Tulang Bawang — Pada Senin pagi, sekitar 500 warga dari 15 kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, menggelar aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang, menuntut agar kasus dugaan money politic dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera ditindaklanjuti. Aksi ini dipicu oleh keterlambatan penanganan oleh Bawaslu terkait temuan praktik kotor yang diduga melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Qudrotul-Hankam.

Para demonstran mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bawaslu yang dianggap lambat dalam menangani dugaan pembagian uang pecahan Rp 50.000 oleh empat individu dari Kecamatan Penawartama dan Kecamatan Gedung Meneng. Praktik tersebut, yang diyakini berasal dari paslon tersebut, telah merusak integritas pemilu. Selain itu, telah ditemukan juga surat suara yang tercoblos sebelum hari pemilihan, yang sudah dilaporkan ke Bawaslu namun belum mendapatkan respons yang memadai.

Koordinator aksi, Bambang, menegaskan, “Kami mendesak Bawaslu untuk segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Jika Bawaslu lambat atau tidak berani mengambil langkah, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum.”

*Bawaslu di bawah Sorotan: Dugaan Pelanggaran Berat*

Kasus ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya Pasal 187A yang melarang praktik money politic. Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam pembagian uang untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp 36.000.000.

Pelanggaran-pelanggaran semacam ini tidak hanya mengancam keadilan dalam Pilkada 2024, tetapi juga merusak prinsip dasar demokrasi, yaitu pemilu yang bebas, adil, dan tanpa tekanan. Karena itu, masyarakat Tulang Bawang mendesak agar Bawaslu bertindak tegas dan memastikan kasus ini diselesaikan dengan adil dan transparan.

Jika Bawaslu gagal bertindak cepat, masyarakat Tulang Bawang Bersatu menegaskan bahwa mereka akan mencari jalur hukum lainnya untuk memastikan setiap pelaku kejahatan dalam pilkada ini diadili dengan tegas.
[21.16, 2/12/2024] Tante Nur 2: *Judul: Massa Tulang Bawang Desak DPRD dan Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Money Politic dalam Pilkada 2024*

Pada Senin pagi, sekitar 500 warga dari 15 kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, menggelar aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang, menuntut agar kasus dugaan money politic dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera ditindaklanjuti. Aksi ini dipicu oleh keterlambatan penanganan oleh Bawaslu terkait temuan praktik kotor yang diduga melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Qudrotul-Hankam.

Para demonstran mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bawaslu yang dianggap lambat dalam menangani dugaan pembagian uang pecahan Rp 50.000 oleh empat individu dari Kecamatan Penawartama dan Kecamatan Gedung Meneng. Praktik tersebut, yang diyakini berasal dari paslon tersebut, telah merusak integritas pemilu. Selain itu, telah ditemukan juga surat suara yang tercoblos sebelum hari pemilihan, yang sudah dilaporkan ke Bawaslu namun belum mendapatkan respons yang memadai.

Koordinator aksi, Bambang, menegaskan, “Kami mendesak Bawaslu untuk segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Jika Bawaslu lambat atau tidak berani mengambil langkah, kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum.”

*Bawaslu di bawah Sorotan: Dugaan Pelanggaran Berat*

Kasus ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya Pasal 187A yang melarang praktik money politic. Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam pembagian uang untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp 36.000.000.

Pelanggaran-pelanggaran semacam ini tidak hanya mengancam keadilan dalam Pilkada 2024, tetapi juga merusak prinsip dasar demokrasi, yaitu pemilu yang bebas, adil, dan tanpa tekanan. Karena itu, masyarakat Tulang Bawang mendesak agar Bawaslu bertindak tegas dan memastikan kasus ini diselesaikan dengan adil dan transparan.

Jika Bawaslu gagal bertindak cepat, masyarakat Tulang Bawang Bersatu menegaskan bahwa mereka akan mencari jalur hukum lainnya untuk memastikan setiap pelaku kejahatan dalam pilkada ini diadili dengan tegas.

(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menembus Isolasi: Ketika Pratin(Kepala Desa) Bandar Dalam Harus Ditandu 6 Jam Demi Hak untuk Sehat

18 April 2025 - 16:20 WIB

“Polres Mesuji Kunjungi Kepala Desa Pasca Penembakan Warga di Areal Perkebunan”

18 April 2025 - 15:58 WIB

“Mantan Bupati Lampung Timur Ditangkap sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gerbang Rumah Jabatan”

18 April 2025 - 09:32 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Tingkatkan Pelayanan Pajak Kendaraan”

18 April 2025 - 09:10 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025”

18 April 2025 - 09:03 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page