Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Diduga Sertifikasikan Tanah Milik Desa, Kades Panggung Rejo Terancam Pidana

badge-check


					Diduga Sertifikasikan Tanah Milik Desa, Kades Panggung Rejo Terancam Pidana Perbesar

(TK),Mesuji, Lampung — skandal besar mengemuka di Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kepala Desa berinisial RH kini terancam diproses hukum setelah diduga terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah milik desa seluas sekitar 20 hektare. Tanah yang seharusnya menjadi aset negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa, diduga telah dipindahkan kepemilikannya ke nama pribadi Kepala Desa dan keluarganya, sebuah tindakan yang melanggar hukum.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa tanah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dan pembangunan desa tersebut, diduga telah dipindahkan hak kepemilikannya melalui proses pemalsuan sertifikat dengan menggunakan nama Kepala Desa RH. Proses ini diduga dilakukan melalui calo tanah yang bekerja sama dengan oknum tersebut.

Meski demikian, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa RH membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Namun, pengakuannya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipan justru mencuatkan kejanggalan. Kepada LSM Lipan, RH menyatakan, “Sabar saja, nanti kalau sudah laku pasti saya pikirkan.” Pernyataan tersebut semakin menambah kecurigaan publik tentang niat Kepala Desa terkait tanah yang dipermasalahkan.

LSM Lipan sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Panggung Rejo untuk meminta klarifikasi, namun hingga saat ini tidak ada respons resmi dari yang bersangkutan. Hal ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat yang merasa dirugikan, mengingat tanah tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan warga.

Masyarakat Desa Panggung Rejo, bersama dengan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Mesuji, kini mendesak agar instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Camat, Dinas Pemerintahan Desa, dan Badan Pengelolaan Aset Daerah diharapkan untuk ikut terlibat dalam proses penyelidikan. Jika terbukti, tanah tersebut harus segera dikembalikan ke desa, dan Kepala Desa RH bisa dijerat dengan ancaman pidana, termasuk pasal pemalsuan dokumen dan penipuan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini mencuatkan kekhawatiran tentang penyalahgunaan wewenang di tingkat desa dan dampaknya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat Desa Panggung Rejo mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan adil, untuk memastikan bahwa tanah negara tetap digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab.

(AD)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Lampung Kunjungi Sugar Group Company untuk Penagihan Pajak dan Penggalian Potensi Pendapatan

14 Juni 2025 - 00:47 WIB

Kepala Desa Muara Mas Diduga Hindari Media, Soroti Pengelolaan Dana Desa yang Tak Transparan

13 Juni 2025 - 12:56 WIB

Ashari Hermansyah ; Pembangunan MIN 1 Tanggamus Dan Pembangunan Asrama Haji Diduga Merugikan Negara.

13 Juni 2025 - 06:37 WIB

Diduga Abaikan Instruksi Gubernur, SMAN 1 Pesisir Tengah Tahan Ijazah Siswa karena Tunggakan Komite

13 Juni 2025 - 05:34 WIB

Diduga Oplos BBM Subsidi, Rohim Terancam Jerat Hukum Tindak Pidana Migas

13 Juni 2025 - 04:41 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page