(TK),Mesuji, Lampung — skandal besar mengemuka di Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kepala Desa berinisial RH kini terancam diproses hukum setelah diduga terlibat dalam pemalsuan sertifikat tanah milik desa seluas sekitar 20 hektare. Tanah yang seharusnya menjadi aset negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa, diduga telah dipindahkan kepemilikannya ke nama pribadi Kepala Desa dan keluarganya, sebuah tindakan yang melanggar hukum.
Meski demikian, saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa RH membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Namun, pengakuannya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lipan justru mencuatkan kejanggalan. Kepada LSM Lipan, RH menyatakan, “Sabar saja, nanti kalau sudah laku pasti saya pikirkan.” Pernyataan tersebut semakin menambah kecurigaan publik tentang niat Kepala Desa terkait tanah yang dipermasalahkan.
LSM Lipan sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Panggung Rejo untuk meminta klarifikasi, namun hingga saat ini tidak ada respons resmi dari yang bersangkutan. Hal ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat yang merasa dirugikan, mengingat tanah tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan warga.
Masyarakat Desa Panggung Rejo, bersama dengan berbagai elemen masyarakat Kabupaten Mesuji, kini mendesak agar instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Camat, Dinas Pemerintahan Desa, dan Badan Pengelolaan Aset Daerah diharapkan untuk ikut terlibat dalam proses penyelidikan. Jika terbukti, tanah tersebut harus segera dikembalikan ke desa, dan Kepala Desa RH bisa dijerat dengan ancaman pidana, termasuk pasal pemalsuan dokumen dan penipuan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini mencuatkan kekhawatiran tentang penyalahgunaan wewenang di tingkat desa dan dampaknya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat Desa Panggung Rejo mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan adil, untuk memastikan bahwa tanah negara tetap digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab.
(AD)