TK, Tulang Bawang, Lampung — Telah terjadi kebakaran hebat melanda gudang minyak ilegal di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, pada Jumat malam (10/01/2025). Insiden ini memicu kepanikan warga sekitar, yang khawatir api akan menjalar ke pemukiman.
Menurut keterangan warga di lokasi kejadian, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting pada mesin pompa yang digunakan dalam operasional gudang. Gudang tersebut diketahui menyimpan minyak mentah jenis solar. Pemilik gudang, yang disebut bernama Rudi, hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan terkait insiden tersebut maupun legalitas usahanya.
Warga sekitar menyatakan keresahan mereka terhadap keberadaan gudang-gudang minyak ilegal di wilayah tersebut. “Kami takut, apalagi gudang seperti ini berisiko besar. Polisi harus segera menindak tegas, jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Gudang minyak ilegal seperti milik Rudi tidak hanya berpotensi membahayakan keselamatan warga, tetapi juga melanggar sejumlah aturan hukum. Berdasarkan kajian sementara, pemilik gudang dapat dijerat dengan beberapa pasal:
- Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Mengatur larangan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan niaga bahan bakar tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- Pasal 187 KUHP Menjerat siapa saja yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
- Pasal 55 KUHP Dapat digunakan untuk menjangkau pihak-pihak yang turut serta membantu atau memfasilitasi kegiatan ilegal ini.
- Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009) Mengatur sanksi bagi kegiatan usaha yang merusak lingkungan tanpa izin yang sah. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, desakan untuk menutup seluruh gudang minyak ilegal di Tulang Bawang semakin menguat. “Kami tidak ingin hidup berdampingan dengan bom waktu seperti ini. Aparat harus tegas,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, petugas pemadam kebakaran dan kepolisian masih berada di lokasi untuk memastikan api sepenuhnya padam dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Diharapkan kejadian ini menjadi momentum untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
(RED)