Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Menjaga Kekhusyuan Ramadan: Pembatasan Operasional Usaha Hiburan di Bandar Lampung

badge-check


					Menjaga Kekhusyuan Ramadan: Pembatasan Operasional Usaha Hiburan di Bandar Lampung Perbesar

(TK),BANDAR LAMPUNG— Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 terkait pembatasan operasional tempat hiburan dan usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 1446 H. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bandar Lampung, Iwan Gunawan, pada 24 Februari 2025 ini ditujukan kepada para pemilik usaha hiburan dan pariwisata di kota tersebut.

Dalam surat edaran ini, Pemkot Bandar Lampung meminta seluruh tempat hiburan malam seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, serta rumah biliar/arena bola sodok untuk menghentikan operasionalnya selama bulan Ramadan hingga malam Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Selain itu, rumah makan, restoran, dan kafe diminta untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari guna menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Sementara itu, usaha rumah biliar yang bersifat olahraga tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat memiliki surat rekomendasi dari KONI atau POBSI Kota Bandar Lampung.

Pemerintah juga menegaskan adanya larangan penjualan minuman beralkohol di seluruh restoran dan hotel selama bulan Ramadan. Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan ini, Pemkot Bandar Lampung akan memberikan sanksi tegas berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, Dandim 0410 Kota Bandar Lampung, serta beberapa instansi lainnya.

Dengan adanya aturan ini, Pemkot Bandar Lampung berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk dan kondusif. (**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Mantan Bupati Lampung Timur Ditangkap sebagai Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gerbang Rumah Jabatan”

18 April 2025 - 09:32 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Samsat Digital Drive Thru untuk Tingkatkan Pelayanan Pajak Kendaraan”

18 April 2025 - 09:10 WIB

“Pemprov Lampung Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025”

18 April 2025 - 09:03 WIB

“Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Babel serta Papua Pegunungan di Istana Negara”

18 April 2025 - 08:45 WIB

“Penyidik Polda Lampung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga”

18 April 2025 - 08:40 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page