Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Menjaga Kekhusyuan Ramadan: Pembatasan Operasional Usaha Hiburan di Bandar Lampung

badge-check


					Menjaga Kekhusyuan Ramadan: Pembatasan Operasional Usaha Hiburan di Bandar Lampung Perbesar

(TK),BANDAR LAMPUNG— Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 terkait pembatasan operasional tempat hiburan dan usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 1446 H. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bandar Lampung, Iwan Gunawan, pada 24 Februari 2025 ini ditujukan kepada para pemilik usaha hiburan dan pariwisata di kota tersebut.

Dalam surat edaran ini, Pemkot Bandar Lampung meminta seluruh tempat hiburan malam seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, serta rumah biliar/arena bola sodok untuk menghentikan operasionalnya selama bulan Ramadan hingga malam Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Selain itu, rumah makan, restoran, dan kafe diminta untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari guna menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Sementara itu, usaha rumah biliar yang bersifat olahraga tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat memiliki surat rekomendasi dari KONI atau POBSI Kota Bandar Lampung.

Pemerintah juga menegaskan adanya larangan penjualan minuman beralkohol di seluruh restoran dan hotel selama bulan Ramadan. Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan ini, Pemkot Bandar Lampung akan memberikan sanksi tegas berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, Dandim 0410 Kota Bandar Lampung, serta beberapa instansi lainnya.

Dengan adanya aturan ini, Pemkot Bandar Lampung berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk dan kondusif. (**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Terima Laporan MTM, Dugaan Pelanggaran 34 Proyek PU Bandar Lampung    

3 Maret 2026 - 13:22 WIB

BUPATI PEKALONGAN TERCIDUK OTT KPK, LANGSUNG DIBAWA KE JAKARTA

3 Maret 2026 - 06:14 WIB

Dugaan Keracunan Menu MBG, Sejumlah Siswa SD di Tulang Bawang Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

24 Februari 2026 - 12:54 WIB

Jumat Berkah di Bulan Ramadhan: KBNI-News & PPWI Lampung Tebar Kepedulian untuk Sesama

20 Februari 2026 - 15:41 WIB

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tingkatkan Kapasitas ASN dalam Pengadaan Barang/Jasa TA 2026

19 Februari 2026 - 16:22 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page