(TK),BANDAR LAMPUNG— Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 terkait pembatasan operasional tempat hiburan dan usaha kepariwisataan selama bulan suci Ramadan 1446 H. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bandar Lampung, Iwan Gunawan, pada 24 Februari 2025 ini ditujukan kepada para pemilik usaha hiburan dan pariwisata di kota tersebut.
Dalam surat edaran ini, Pemkot Bandar Lampung meminta seluruh tempat hiburan malam seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, serta rumah biliar/arena bola sodok untuk menghentikan operasionalnya selama bulan Ramadan hingga malam Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Selain itu, rumah makan, restoran, dan kafe diminta untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari guna menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Sementara itu, usaha rumah biliar yang bersifat olahraga tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat memiliki surat rekomendasi dari KONI atau POBSI Kota Bandar Lampung.
Pemerintah juga menegaskan adanya larangan penjualan minuman beralkohol di seluruh restoran dan hotel selama bulan Ramadan. Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan ini, Pemkot Bandar Lampung akan memberikan sanksi tegas berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Surat edaran ini turut ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, Dandim 0410 Kota Bandar Lampung, serta beberapa instansi lainnya.
Dengan adanya aturan ini, Pemkot Bandar Lampung berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk dan kondusif. (**)