Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Polri Presisi

TNI Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Pekerjaan Sipil: Klarifikasi Dari Kapuspen TNI

badge-check


					TNI Tegaskan Tak Akan Ambil Alih Pekerjaan Sipil: Klarifikasi Dari Kapuspen TNI Perbesar

(TK)TNI— Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, meyakini prajurit TNI tidak akan mengambil alih pekerjaan sipil. Dan TNI tidak mau menjadi badan yang dianggap super body.

Hal itu dikatakan Kristomei Sianturi merespons adanya kekhawatiran publik soal lapangan kerja semakin sempit dengan adanya UU TNI yang baru. “Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil. Kami tidak mau jadi badan super body juga,” ujar Kristomei, Selasa 25 Maret 2025.

Menurut Brigjen Kristomei, RUU TNI yang kini menjadi UU justru memperjelas batasan bagi perwira TNI untuk menduduki jabatan sipil. Oleh karena itu, Dia juga tak sepakat jika Pasal 47 UU TNI ditafsirkan perluasan jabatan sipil untuk TNI.

“Jadi, kami malah dengan adanya undang-undang, revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini, justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, mana yang boleh dikerjakan, dan mana yang tidak. Do and don’t-nya jelas, garisnya sudah jelas,” ujar Kristomei.

Seperti diketahui, RUU TNI disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Kamis 20 Maret 2025 melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif versi RUU TNI:

1. Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara

2. Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden

4. Intelijen negara

5. Siber dan/atau sandi negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Pencarian dan pertolongan

8. Narkotika nasional

9. Pengelolaan Perbatasan

10. Penanggulangan Bencana

11. Penanggulangan terorisme

12. Keamanan laut

13. Kejaksaan Republik Indonesia

14. Mahkamah Agung.

(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page