Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Nasional

“Ketua NGO JPK Lampung Laporkan Dugaan Pungli Kepala Kampung Srimulyo ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih”

badge-check


					“Ketua NGO JPK Lampung Laporkan Dugaan Pungli Kepala Kampung Srimulyo ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih” Perbesar

(TK)Teropongkasusnews.com, Lampung Tengah — Ketua NGO JPK Koorda Lampung, Sarwenda Ratu, (Uncu Wenda) resmi melaporkan dugaan pungutan liar, (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratuaji, Ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Laporan itu diterima oleh pihak Kejari Gunung Sugih dengan nomor : 046/srt.Lap.Pengaduan/DPC-JPK/lV/2025.

Kedatangan Uncu ke Kejari pada hari ini, tentunya membuktikan bahwa NGO JPK tidak pernah main-main atau sekedar menggertak.

Tetapi benar-benar serius dalam menindaklanjuti soal temuan dugaan pungli yang dilakukan oknum Kakam Srimulyo, Sahpirin.

Selain itu menurut Ketua NGO JPK Koorda Lampung ini menyebut bahwa, pihaknya mendesak pihak Kejari untuk menindaklanjuti laporannya, dimana selain pihak Kejari, pihak Dinas PMK, dan Inspektorat Lamteng juga.

Terpisah, Kadis PMK Lamteng, Fathul Arifin menanggapi bahwa pihaknya menyerahkan persoalan ini ke pihak APH, dimana sebagai Dinas yang menaungi 301 Kampung seKab.Lamteng, hanya memiliki kewenangan memberikan pembinaan, dan mengarahkan agar bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Diketahui sebelumnya, Kekam Srimulyo, Kec. Anak Ratu Aji, Sahpirin diduga sengaja telah melakukan tindak pidana Pungli, terhadap para pemilik kios atau pengecer pupuk baik Subsidi maupun non Subsidi yang ada di wilayah Kecamatan setempat.

Berdasarkan data dan keterangan yang berhasil dihimpun NGO JPK Koorda Lampung, menyebut bahwa oknum Kakam Srimulyo, mengatas-namakan 6 Kakam yang lain, telah merekayasa, atau berdalih bahwa uang sumbangan berupa uang tunai itu sebagai dana anggaran pembinaan.

Dan untuk memuluskan rencananya itu, Sahpirin merekrut dan menugaskan seseorang bernama Zarkoni untuk melakukan penagihan kepada beberapa kios pupuk yang ada diwilayah sekitar.

Dari hasil pungli yang dilakukan, Sahpirin berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp.159 juta, bahkan atas apa yang telah dilakukan oleh oknum Kakam Srimulyo itu dibenarkan oleh para pengecer kios pupuk.

Dimana para pengecer pupuk yang dikonfirmasi menyebut mereka merasa telah ditipu, dan diperas oleh oknum Kakam Srimulyo.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

“Polda Lampung Lakukan Risk Assessment untuk Amankan Debat Publik Paslon Bupati Pesawaran”

14 Mei 2025 - 23:29 WIB

Trending di Lampung

You cannot copy content of this page