(TK),Lampung Selatan—Sektor pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan penyimpangan anggaran yang menyeret Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan adanya kejanggalan pada pelaksanaan sembilan paket pekerjaan jasa konsultansi tahun anggaran 2023, dengan total nilai penyimpangan mencapai Rp 155.363.434,23.
BPK menemukan bahwa dalam pelaksanaan sembilan paket tersebut, terdapat sejumlah nama konsultan yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban namun tidak pernah terlibat dalam pekerjaan. Bahkan, beberapa di antaranya tidak dapat dihadirkan saat proses pemeriksaan berlangsung. Indikasi kuat adanya konsultan fiktif pun tak terhindarkan.

Sebut saja CV RBJ, yang bertanggung jawab atas proyek pengawasan rehabilitasi ruang kelas SD Wilayah 3, diketahui mencantumkan seorang konsultan berinisial AMK yang diduga tidak pernah melaksanakan tugas sebagaimana seharusnya, meskipun menerima pembayaran sebesar Rp 51,3 juta. Hal serupa juga ditemukan pada penyedia lain seperti CV Srd, CV TMK, CV KD, CV ABC, CV RA, dan CV RAK, yang melibatkan konsultan-konsultan dengan dugaan keterlibatan fiktif atau tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Selatan belum memberikan konfirmasi resmi atas temuan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada pihak dinas, khususnya kepada Kepala Disdikbud Lamsel, belum mendapatkan tanggapan. Publik pun bertanya-tanya, apakah kepala dinas terkait akan bersikap kooperatif, atau justru terus menunjukkan sikap yang seolah kebal terhadap proses hukum dan rekomendasi lembaga audit negara.
BPK secara tegas telah merekomendasikan agar Bupati Lampung Selatan segera memerintahkan kepala OPD terkait untuk memproses pengembalian kerugian daerah sebesar total Rp 710 juta lebih, termasuk dari Disdikbud. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pengembalian dana maupun sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terlibat.
Pendidikan adalah sektor strategis yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Ketika anggaran pendidikan disalahgunakan, bukan hanya hukum yang dilanggar, tetapi juga hak anak-anak bangsa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran publik. BPK telah melakukan tugasnya, namun kini giliran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan publik untuk menuntut akuntabilitas.
Sampai ada kejelasan dan penindakan, dugaan penyalahgunaan anggaran di Disdikbud Lamsel akan terus menjadi catatan hitam dalam pengelolaan dana pendidikan di daerah.
(RED)