Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Pemprov Lampung Dorong Kebijakan Larangan Impor Terbatas Produk Olahan Singkong

badge-check


					Pemprov Lampung Dorong Kebijakan Larangan Impor Terbatas Produk Olahan Singkong Perbesar

(TK) Pemprov— Pemerintah Provinsi Lampung mendorong diberlakukannya kebijakan larangan impor terbatas (lar-tas) terhadap produk olahan singkong, khususnya tepung tapioka.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas harga singkong di tingkat petani sekaligus memperbaiki sistem tata niaga dari hulu hingga hilir.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, saat ini pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga eceran tertinggi (HET) singkong, karena kewenangan tersebut telah ditarik ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian.

“Penetapan HET saat ini menjadi kewenangan Kementerian Pertanian. Pemerintah daerah tidak bisa menetapkan harga baru, karena jika dipaksakan, pabrik bisa berhenti beroperasi dan petani justru tidak bisa menjual hasil panennya,” jelas Gubernur Mirza saat diwawancara pada Senin (5/5).

Menurutnya, persoalan harga singkong tidak bisa diselesaikan hanya pada sisi hulu, namun harus mencakup seluruh rantai pasok hingga industri pengguna.

Pemerintah provinsi saat ini terus mendorong agar pabrik pengolah singkong menyerap hasil panen petani dengan harga yang layak.

“Pabrik harus bisa membeli singkong dengan harga bagus. Namun dengan catatan, tepung tapioka yang dihasilkan juga harus diserap oleh industri pengguna dengan harga yang menguntungkan. Untuk itu, perbaikan tata niaga dari hulu sampai hilir menjadi sangat penting,” lanjutnya.

Salah satu usulan yang diajukan Pemprov Lampung adalah pemberlakuan larangan impor terbatas terhadap tepung tapioka.

Hal ini dinilai penting karena saat ini hanya industri pengguna yang masih diizinkan mengimpor bahan baku, sementara pabrik pengolah lokal tidak.

“Kita ingin ada lar-tas. Saat ini, pabrik pengguna seperti industri makanan dan kertas masih bisa impor, sementara pabrik pengolah tidak bisa. Ini tidak seimbang. Kebijakan ini bukan kewenangan Menteri Pertanian, tetapi Menteri Perdagangan. Jadi, diperlukan koordinasi lintas kementerian,” ujarnya.

Empat kementerian yang perlu terlibat dalam koordinasi tersebut adalah Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Sebagai langkah konkret, Gubernur Lampung juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga sementara ubi kayu (singkong) di wilayah Provinsi Lampung.

Dalam instruksi tersebut, harga pembelian ubi kayu oleh industri tapioka ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen, tanpa mengukur kadar pati.

Instruksi ini berlaku sejak tanggal 5 Mei 2025 dan akan terus berlaku hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait harga nasional dan larangan impor terbatas.

Penetapan harga ini disampaikan setelah Gubernur berdialog dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Petani Singkong Indonesia, yang terdiri dari unsur petani, mahasiswa, OKP Cipayung Plus, dan elemen masyarakat sipil.

Sebelumnya, pada 31 Januari 2025, petani dan pelaku industri sempat menyepakati harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen.

Namun sejak awal April 2025, harga anjlok ke kisaran Rp1.100 per kilogram dengan potongan mencapai 30 persen.

Diketahui, Provinsi Lampung merupakan produsen singkong terbesar di Indonesia, dengan kontribusi mencapai 39 persen dari total produksi nasional.

Total produksi mencapai 6,71 juta ton, dengan Kabupaten Lampung Tengah sebagai penyumbang terbesar melalui luas panen mencapai 77.038 hektare. (***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri Wafat di Usia 72 Tahun

15 Mei 2025 - 12:17 WIB

Calon Haji asal Lampung Timur Meninggal Dunia di Makkah

15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Dua Mayat Anak Ditemukan Berpelukan di Pesisir Barat: Diduga Korban Pembunuhan

15 Mei 2025 - 12:02 WIB

Rampas Aset Syila Musik: Korban Alami Kerugian Ratusan Juta di Lampung

15 Mei 2025 - 06:59 WIB

Jalu Yuswa Panjang ,dengan Tegas akan Lakukan Pemeriksaan dan Evaluasi, Bapas Bandar Lampung Masih Bungkam di Tengah Sorotan Dugaan Pungli”

15 Mei 2025 - 02:50 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page