Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Polres Lampung Tengah Tetapkan AS sebagai Tersangka Penasukan yang Mengakibatkan Kematian SA”

badge-check


					“Polres Lampung Tengah Tetapkan AS sebagai Tersangka Penasukan yang Mengakibatkan Kematian SA” Perbesar

(TK)Lamteg— Polres Lampung Tengah resmi menetapkan AS (41) sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang mengakibatkan korban SA meninggal dunia di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Sabtu (17/5). Penetapan tersangka dilakukan setelah pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande , menjelaskan bahwa barang bukti berupa satu bilah pisau dan pakaian korban telah diamankan bersama tersangka.

“Proses investigasi sedang berjalan dan pelaku akan kami proses secara hukum dengan tegas,” ungkap Iptu Pande dalam keterangan pers.

Kepolisian langsung bergerak cepat setelah kejadian untuk melakukan pengamanan di lokasi. Iptu Pande mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

Selain itu, Satreskrim Polres Lampung Tengah telah melakukan pra rekonstruksi perkara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu (18/5) malam, dengan total 22 adegan. Dua adegan krusial menunjukkan penusukan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk menyelesaikan proses penyidikan, dan berkas perkara akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang perjanjian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Iptu Pande menambahkan bahwa situasi di Kampung Gunung Agung saat ini sudah kondusif, meskipun aparat masih bersiaga untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Ia juga menyayangkan aksi anarkis oleh sekelompok massa, yang dianggap dapat menimbulkan konflik dan masalah baru.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Putra Lampung Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Wafat di Usia 76 Tahun

31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Maju Dalam PAW Erwan Ingin Maksimalkan Pelayan Yang Berkeadilan.

31 Mei 2026 - 09:11 WIB

Video Dugaan Perundungan Siswa SMP di Ambarawa Viral, Publik Desak Penanganan Serius

31 Mei 2026 - 01:54 WIB

Indra Segalo Galo Bantah Tudingan Hoaks: “Kami Bekerja Berdasarkan Fakta dan Konfirmasi”

30 Mei 2026 - 01:18 WIB

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40 Persen, Domba Melonjak 121 Persen

29 Mei 2026 - 13:03 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page