Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

“Polres Lampung Tengah Tetapkan AS sebagai Tersangka Penasukan yang Mengakibatkan Kematian SA”

badge-check


					“Polres Lampung Tengah Tetapkan AS sebagai Tersangka Penasukan yang Mengakibatkan Kematian SA” Perbesar

(TK)Lamteg— Polres Lampung Tengah resmi menetapkan AS (41) sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang mengakibatkan korban SA meninggal dunia di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Sabtu (17/5). Penetapan tersangka dilakukan setelah pelaku diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande , menjelaskan bahwa barang bukti berupa satu bilah pisau dan pakaian korban telah diamankan bersama tersangka.

“Proses investigasi sedang berjalan dan pelaku akan kami proses secara hukum dengan tegas,” ungkap Iptu Pande dalam keterangan pers.

Kepolisian langsung bergerak cepat setelah kejadian untuk melakukan pengamanan di lokasi. Iptu Pande mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

Selain itu, Satreskrim Polres Lampung Tengah telah melakukan pra rekonstruksi perkara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu (18/5) malam, dengan total 22 adegan. Dua adegan krusial menunjukkan penusukan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk menyelesaikan proses penyidikan, dan berkas perkara akan segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang perjanjian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Iptu Pande menambahkan bahwa situasi di Kampung Gunung Agung saat ini sudah kondusif, meskipun aparat masih bersiaga untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Ia juga menyayangkan aksi anarkis oleh sekelompok massa, yang dianggap dapat menimbulkan konflik dan masalah baru.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PIMPINAN KEJARI LAMPUNG TIMUR DITANTANG BERTINDAK TEGAS! DUGAAN PELANGGARAN KEPEGAWAIAN RESTY ARIYUSI MENUNGGU KEJELASAN

23 Oktober 2026 - 03:03 WIB

Eksekusi Rumah Rp35 Miliar di Bintaro Gagal, Keluarga Linkan Lawan: Utang Rp2,8 M Jadi Rp35 M?

23 Oktober 2026 - 02:30 WIB

Hakim Bongkar Borok Pengawasan ESDM di Kasus Dana PI 10% SES: Ada Celah, Tidak Diawasi!

22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

12 Advokat Baru PERSADIN Resmi Disumpah di PT Banten, Ketum Oking Tekankan Integritas

21 Oktober 2026 - 15:27 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Merak, 420 Penumpang Selamat – Dirut ASDP Minta Maaf

21 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Trending di Bandar Lampung