(TK)Lampung— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggeledah PT Sugar Group Company (SGC) di Lampung, menyusul penggeledahan rumah Purwanti Lee.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menjelaskan bahwa PT SGC memiliki beberapa anak perusahaan yang memproduksi gula putih, di antaranya PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Sweet Indo Lampung (SIL), dan PT Gula Putih Mataram (GPM), serta memeriksa PT Indolampung Destillery (ILD).

Menurut Indra, DPP Akar Lampung menemukan dugaan adanya proses suap terkait perkara antara SGC dan Marubeni Corporation (MC). Hal ini terungkap melalui keterangan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang menyebutkan adanya suap senilai Rp 50 miliar dari pimpinan PT SGC dalam salah satu kasus di Mahkamah Agung.
Indra menjelaskan bahwa akuisisi SGC dilakukan oleh pengusaha Gunawan Yusuf dan rekan-rekannya melalui PT Garuda Panca Artha (GPA), yang memenangkan lelang aset SGC yang sebelumnya dimiliki oleh Salim Group pada 24 Agustus 2001.
Namun, setelah menjadi pemilik baru, mereka membayar utang SGC sebesar Rp 7 triliun kepada Marubeni Corporation, dengan alasan bahwa utang tersebut merupakan hasil rekayasa antara Salim Group dan Marubeni sebelum akuisisi.
Lebih lanjut Indra menegaskan, kasus suap ini juga terkait dengan pelepasan pengelola perkebunan tebu di Lampung. Sebagai bagian dari masyarakat Lampung, mereka meminta transparansi hukum dalam proses ini.
Indra juga menyelaraskan luas HGU yang diterima SGC dengan yang dikelola saat ini, serta perpanjangan kontrak HGU yang dikeluarkan oleh negara. Ia menduga luas lahan HGU yang dikelola SGC melebihi yang telah ditetapkan.
Ia meminta Kejaksaan Agung untuk secara serius mengungkap kasus ini, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan HGU. Indra menambahkan bahwa konflik antara masyarakat dan pihak Pamswakarsa SGC terkait hak tanah juga perlu diperhatikan.
Indra mengungkapkan adanya fakta di lapangan bahwa lahan gambut dan rawa-rawa yang ditimbun untuk perkebunan tebu merupakan pelanggaran, karena hal tersebut dilarang oleh Kementerian Kehutanan. Ia juga mengambil izin penggunaan air bawah tanah dan pajak yang harus dikelola oleh SGC.
Akar Lampung berharap Kejaksaan Agung lebih transparan dalam penanganan kasus ini, termasuk publikasi hasil penggeledahan. Mereka meminta ketegasan Kejaksaan Agung dalam menangani pimpinan SGC, terutama terkait keterangan berbeda mengenai panggilan yang telah dilakukan










