Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian

badge-check


					Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pencurian Perbesar

(TK)TulangBawang— Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Rawa Jitu Selatan, Polsek Penawartama, Sat Polairud, Sat Intelkam, dan Paminal Polres, berhasil menangkap dua pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dua pelaku yang ditangkap adalah RM (33), seorang nelayan asal Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dan PA (30), juga seorang nelayan dari Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Petugas gabungan juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam (T 6911 KF), sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor, tas selempang warna hitam, kunci tang, dan obeng modifikasi. Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap sekitar 30 menit setelah mereka mencuri sepeda motor milik Imam Ghozali (42), seorang

“Para pelaku pencurian sepeda motor tersebut pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, saat kendaraan diparkir di halaman rumah. Mereka merusak kunci kontak untuk melakukan pencurian. Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas gabungan menangkap mereka di Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, dengan membawa sepeda motor hasil kejahatan,” ujar AKBP Yuliansyah.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Total terdapat delapan tempat kejadian perkara (TKP), dengan rincian satu TKP di Kampung Bumi Ratu, empat TKP di Kampung Gedung Karya Jitu, dua TKP di Kecamatan Penawartama, dan satu TKP di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, jelasnya.

Kapolres menambahkan bahwa kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BM PAN Lampung Gelar Unity Forum, Kandidat Ketum Diajak Jaga Persatuan Jelang Kongres VII

8 Juli 2026 - 09:48 WIB

Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Gubernur Mirza Ajak Semua Elemen Jaga Harmoni Lampung

8 Juli 2026 - 09:30 WIB

Gubernur Mirza Dorong Peran Bidan Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks di Lampung

8 Juli 2026 - 09:27 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola BUMD Berbasis Data, Sekdaprov Marindo Tegaskan Komitmen Dukung SIPD BUMD

8 Juli 2026 - 09:23 WIB

Pemkot Matangkan Persiapan Festival Kendaraan Hias Sambut HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

8 Juli 2026 - 09:20 WIB

Trending di Bandar Lampung