(TK)TulangBawang— Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Polsek Rawa Jitu Selatan, Polsek Penawartama, Sat Polairud, Sat Intelkam, dan Paminal Polres, berhasil menangkap dua pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Dua pelaku yang ditangkap adalah RM (33), seorang nelayan asal Kampung Sri Mulyo, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dan PA (30), juga seorang nelayan dari Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Petugas gabungan juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam (T 6911 KF), sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor, tas selempang warna hitam, kunci tang, dan obeng modifikasi. Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap sekitar 30 menit setelah mereka mencuri sepeda motor milik Imam Ghozali (42), seorang
“Para pelaku pencurian sepeda motor tersebut pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, saat kendaraan diparkir di halaman rumah. Mereka merusak kunci kontak untuk melakukan pencurian. Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas gabungan menangkap mereka di Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, dengan membawa sepeda motor hasil kejahatan,” ujar AKBP Yuliansyah.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
Total terdapat delapan tempat kejadian perkara (TKP), dengan rincian satu TKP di Kampung Bumi Ratu, empat TKP di Kampung Gedung Karya Jitu, dua TKP di Kecamatan Penawartama, dan satu TKP di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, jelasnya.
Kapolres menambahkan bahwa kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.










