Menu

Mode Gelap
Penguatan Layanan Kesehatan: Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan RS Graha Husada Tandatangani Perjanjian Kerja Sama FKIP Unila dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Jalin Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Gubernur Lampung Ajak Sinergi Sektor Jasa Keuangan dalam Buka Puasa Bersama: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan Gubernur Lampung Lantik Pj. Sekretaris Daerah: Harapan Baru untuk Masyarakat Lampung yang Sejahtera Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim: Siloam Hospitals Purwakarta Rayakan Ramadan dengan Komitmen Kesehatan Kapolres Lampung Timur Pimpin Latihan Pra Operasi Ketupat Krakatau 2025: Siapkan Kesiapsiagaan untuk Mudik Aman di Idul Fitri

Lampung

Lampung Siap Terbitkan Pergub untuk Atasi Kerusakan Jalan Akibat Truk ODOL

badge-check


					Lampung Siap Terbitkan Pergub untuk Atasi Kerusakan Jalan Akibat Truk ODOL Perbesar

(TK)Pemprov— Pemerintah Provinsi Lampung berjanji untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang operasional kendaraan angkutan batubara yang melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Kebijakan ini diambil sebagai tanggapan terhadap keluhan mengenai kerusakan parah pada jalan nasional di Jalur Lintas Tengah, yang dianggap disebabkan oleh truk-truk ODOL. Hal ini disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, usai menerima kunjungan kerja dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kantor Gubernur Lampung, pada Rabu (4/6).

“Mereka mengeluhkan kondisi Jalur Lintas Tengah yang penuh lubang dan rusak. Padahal, itu adalah jalan nasional yang baru saja diperbaiki. Sekarang kembali rusak, salah satunya akibat banyaknya truk batubara yang over dimensi dan kelebihan beban,” ujar Gubernur Mirza.

Menurut Gubernur, kerusakan jalan ini menjadi tantangan besar di tengah batasan anggaran perbaikan dari pemerintah pusat. “Jika ini terus dibiarkan, kerusakan akan semakin meluas dan merugikan semua pihak. Saya sudah menghubungi beberapa kepala daerah, termasuk Bupati Lampung Utara. Mereka merasakan hal yang sama, apalagi saat malam, truk batubara banyak melintas,” ungkapnya.

Gubernur Mirza menambahkan bahwa Pemprov Lampung sedang menyusun Pergub untuk membatasi operasional kendaraan ODOL, terutama di jalur-jalur strategis. “Dalam waktu dekat, kami akan menyiapkan Pergub yang melarang pengangkut truk melebihi kapasitas.Ini demi menjaga infrastruktur jalan agar tetap layak dan aman bagi semua pengguna,” tegasnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha penambangan, khususnya di sektor batubara, untuk lebih peduli terhadap kondisi infrastruktur yang mereka gunakan. “Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menjaga jalan. Namun, jika pelaku usaha tidak peduli, kerusakan akan terus berulang. Kami mohon pengertian dan kerja sama dari para pengusaha batubara,” katanya.

Pertemuan antara Pemprov Lampung dan UPT Kementerian PUPR juga menjadi bagian dari penguatan sinergi dalam percepatan pembangunan infrastruktur di daerah. Hadir dalam kunjungan tersebut perwakilan dari BBWS Mesuji Sekampung, BPJN Lampung, BPBPK Lampung, dan Satker Prasarana Strategis Lampung.

Gubernur Mirza pentingnya koordinasi lintas instansi untuk membangun infrastruktur yang merata dan berkelanjutan di Provinsi Lampung.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Putra Lampung Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu Wafat di Usia 76 Tahun

31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Maju Dalam PAW Erwan Ingin Maksimalkan Pelayan Yang Berkeadilan.

31 Mei 2026 - 09:11 WIB

Video Dugaan Perundungan Siswa SMP di Ambarawa Viral, Publik Desak Penanganan Serius

31 Mei 2026 - 01:54 WIB

Indra Segalo Galo Bantah Tudingan Hoaks: “Kami Bekerja Berdasarkan Fakta dan Konfirmasi”

30 Mei 2026 - 01:18 WIB

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40 Persen, Domba Melonjak 121 Persen

29 Mei 2026 - 13:03 WIB

Trending di Bandar Lampung

You cannot copy content of this page