(TK)BandarLampung—- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi melantik Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Pelantikan ini dilakukan untuk menggantikan almarhum Ali Rahman, yang meninggal dunia pada 10 Maret 2025. Acara berlangsung di Gedung Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa (10/6), berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-2366 Tahun 2025 tertanggal 5 Juni 2025.
Sebelum dilantik, Ayu Asalasiyah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Way Kanan sejak 12 Maret 2025. Gubernur Mirza menyampaikan keyakinannya bahwa Ayu akan menjalankan amanah dengan baik dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Saya percaya, Saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menjelaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh kehormatan demi kelangsungan pemerintahan di Kabupaten Way Kanan. Ia mengingatkan pentingnya melanjutkan roda pemerintahan meskipun dalam suasana berduka atas wafatnya bupati sebelumnya.
Gubernur juga menekankan sejumlah tugas penting yang harus dijalankan oleh kepala daerah, termasuk memimpin urusan pemerintahan, menjaga ketertiban masyarakat, serta menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan panjang. Ia mendorong Bupati untuk menjalin sinergi dengan DPRD dan memastikan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Gubernur Mirza menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat untuk menyukseskan pembangunan daerah. Ia menyampaikan visi besar “Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi inklusif, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pembangunan masyarakat berkelanjutan.
“Ekonomi harus tumbuh, SDM berkualitas, dan masyarakat hidup adil dan berkelanjutan. Ini hanya bisa tercapai melalui kolaborasi antarpemerintah,” jelasnya.
Gubernur juga mengingatkan Ayu untuk menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dengan berlandaskan prinsip meritokrasi. “Pemerintahan harus dikelola berdasarkan kualifikasi dan kompetensi. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pengelolaan ASN,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 162 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang kepala daerah melakukan pergantian pejabat struktural dalam enam bulan pertama masa jabatan tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. “Saya harap Bupati dalam melakukan rotasi jabatan harus hati-hati, karena mereka akan menjadi bagian dari tim kerja selama lima tahun ke depan,” pungkasnya.(***)










