(TK)Pemprov— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung secara resmi menghentikan sementara pelaksanaan kegiatan Study Tour dan/atau Kunjungan Industri (KI) di seluruh satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 60 Tahun 2024 dan diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai pro dan kontra di masyarakat, terutama dari orang tua siswa, terkait beban biaya kegiatan yang dianggap tidak mampu ditanggung oleh semua pihak.
“Adanya perintah baru terkait dengan Study Tour dan Kunjungan Industri ini muncul karena banyak pro dan kontra yang memberatkan orang tua siswa. Maka saya hentikan dulu sementara bagi sekolah yang belum melakukan DP,” ujar Thomas saat diwawancarai oleh Lampung Geh pada Selasa (10/6).
Dalam edaran resmi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan empat poin penting yang harus diperhatikan oleh kepala sekolah SMA dan SMK se-Provinsi Lampung:
Study Tour dan/atau Kunjungan Industri (KI) untuk sementara dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Study Tour dan/atau Kunjungan Industri (KI) masih dapat dilakukan bagi sekolah yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga untuk kegiatan yang dilaksanakan pada bulan Juni 2025, dengan syarat mengajukan izin tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Satuan pendidikan yang belum merencanakan kegiatan Study Tour dan/atau Kunjungan Industri (KI) setelah bulan Juni 2025 diminta untuk membatalkan rencana tersebut dan segera menginformasikannya kepada siswa serta orang tua/wali murid melalui surat edaran resmi dari Kepala Satuan Pendidikan.
Apabila setelah diterbitkannya surat ini masih terdapat satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan tersebut, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Thomas menegaskan bahwa bagi sekolah yang telah melakukan pembayaran awal atau down payment (DP) untuk kegiatan dengan pihak hotel atau travel, kegiatan tersebut masih dapat dilanjutkan dengan syarat administratif yang lengkap. “Jika sudah melakukan DP, silakan lanjut, tetapi dengan catatan membawa pernyataan orang tua siswa dan siswa yang menyatakan setuju untuk melakukan Study Tour maupun Kunjungan Industri, baik terkait lokus maupun biaya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala sekolah untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam merencanakan kegiatan. Setiap rencana harus disepakati secara demokratis, dan biaya harus diinformasikan secara transparan kepada semua pihak. “Supaya niat baik kita tidak disalahartikan dan tidak memberatkan orang tua siswa, yang dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” tambahnya.
Thomas menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil di tengah situasi sosial yang sensitif dan masih dalam masa krisis, sehingga pendekatan kehati-hatian menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
“Saya harap kepala sekolah betul-betul melakukan mitigasi ke depan, menyepakati lokus secara demokratis, dan memastikan biaya transparan. Dengan demikian, kegiatan dapat berjalan tanpa ada komplain dari berbagai pihak,” pungkasnya.(***)











